TEMPO.CO, Jakarta - Pieter Ell, pengacara muncikari artis Robby Abbas, memperlihatkan berkas perkara terkait dengan kasus ini. Dalam berkas yang ia perlihatkan, ada nama Mirasih Tyas Endah dan Shinta Bachir. "Bisa dilihat langsung saja, biar enggak ada kesalahan," ujarnya, Rabu, 2 September 2015.
Menurut Pieter, nama-nama itu seharusnya datang menjadi saksi. Sebelumnya, artis yang lebih dikenal sebagai Tyas Mirasih itu menolak datang dengan alasan kesibukan. "Mestinya hadir," katanya. Amel Alvi, Shinta Bachir, dan Tyas Mirasih, kata Pieter, kerap meminta tolong Robbie Abbas mencarikan klien.
"Tapi perlu diingat, itu bukan profesi Robby," katanya. Posisi Robby, kata dia, hanya mempertemukan antara artis dan klien yang disebut-sebut berasal dari kalangan pengusaha hingga politikus.
Robby menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi. Ia datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengenakan kaus putih. Sidang dipimpin hakim Effendi Muchtar.
Kasus yang menjerat Robby pertama kali mencuat saat polisi menangkap model majalah dewasa berinisial AA (Amel Alvi) yang diduga sebagai perempuan panggilan. Berdasarkan hasil penyelidikan, Robby, yang pernah bekerja sebagai make-up artis, diduga sebagai muncikari yang menawarkan wanita panggilan kelas atas.
Dalam sekali kencan, ia memasang tarif hingga ratusan juta rupiah. Robby mengaku pelanggannya adalah sejumlah artis, pengusaha, dan pejabat. Selain pengakuannya yang menghebohkan, beredar daftar inisial nama artis dan tarif yang dipasang untuk sekali kencan.
Menurut Pieter, tuduhan kepada kliennya berprofesi sebagai muncikari tidak benar. "Dia memiliki profesi sebagai make-up artis," katanya.
Jaksa mengancam Robby dengan Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 506 KUHP. Adapun ancaman hukuman yang diterima Robby adalah pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan dan denda Rp 15 ribu.
EGI ADYATAMA
Baca juga:
Kenapa Mourinho Keok Hadapi Deretan Pelatih Berinisial P?
Buwas Ungkap Ada Pihak Ingin Dia Dimutasi & Penjelasan JK