TEMPO.CO, Jakarta - Belum genap satu tahun menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Budi Waseso menjadi sorotan publik. Setiap langkah yang dia ambil usai dilantik pada 19 Januari 2015 lalu seolah tidak pernah lepas dari kontroversi. Berikut sejumlah langkah kontroversi Budi Waseso yang mengundang perdebatan dan reaksi publik.
Pada 23 Januari 2015, atau hanya berselang empat hari usai dilantik sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Budi Waseso menangkap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto. Bambang dijerat kasus dugaan kesaksian palsu perkara Pilkada Kotawaringin Barat. Bareskrim juga melanjutkan pelaporan atas anggota pimpinan KPK lain: Abraham Samad, Zulkarnain, dan Adnan Pandu Praja.
Satu bulan kemudian, pada 9 Februari 2015, polisi menetapkan Ketua KPK Abraham Samad menjadi tersangka kasus pemalsuan kartu keluarga dan paspor milik Feriyani Lim. Di bulan yang sama, pada 17 Februari 2015, Budi Waseso menyatakan akan menyelidiki kasus senjata api yang dipegang 21 penyidik KPK karena izinnya telah habis. Puluhan penyidik KPK itu dianggap melanggar Undang Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.
Pada 24 Maret 2015 Bareskrim tiba-tiba menetapkan mantan Wakil Menteri Hukum Denny Indrayana, yang sebelumnya aktif membela KPK, sebagai tersangka kasus pengadaan sistem payment gateway. Belum reda perdebatan publik terkait langkah kontroversi itu, pada 23 April 2015 Budi Waseso menyetujui penghentian kasus dugaan gratifikasi dan suap yang melibatkan Budi Gunawan.
Budi Waseso juga pernah menolak melaporkan kekayaannya. Menurut Budi tak ada kewajiban baginya melaporkan kekayaan kepada lembaga negara lain. "Itu kan bukan tindak pidana. Jadi, saya tidak mau melaporkan," katanya di Mabes Polri 29 Mei 2015 lalu.
Selanjutnya pada 15 Juli 2015 Budi menyatakan tidak ada rekayasa atau kriminalisasi atas penetapan tersangka pemimpin Komisi Yudisial, Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri. Keduanya dilaporkan Sarpin Rizaldi dengan dugaan pencemaran nama baik. Sarpin adalah hakim yang memenangkan gugatan Budi Gunawan melawan KPK.
Selasa pekan lalu Budi menyatakan satu calon pemimpin KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Langkah Kabareskrim yang dia pimpin menggeledah ruangan Direktur Utana Pelindo II, RJ Lino, juga sempat membuat gaduh.
MI | Evan | PDAT | Dari berbagai sumber