TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan menggadaikan barangnya di pergadaian swasta, termasuk yang berbasis online. Sebab, belum ada peraturan yang mengikat bagi pelaku bisnis tersebut. "Risikonya besar untuk konsumen," kata Direktur Pengembangan Kebijakan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Anto Prabowo saat dihubungi, Kamis, 3 September 2015.
Anto menyebut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2000 pemerintah hanya mengakui Pegadaian yang merupakan badan usaha milik negara (BUMN) sebagai lembaga yang ditunjuk untuk menerima dan menyalurkan kredit bedasarkan hukum gadai di Indonesia. Artinya, semua perusahaan gadai lain tidak diakui. "Kami menyebutnya sebagai 'gadai tiang listrik' karena iklannya banyak ditempel di tiang listrik," katanya.
Baca Juga:
Lalu bagaimana jika terjadi sengketa? Menurut Anto, yang berlaku adalah hukum perdata di mana perkara didasarkan pada kesepakatan kedua pihak. Dengan begitu, tak ada ketentuan khusus mengenai kompetensi penaksir dan bagaimana barang gadai disimpan. Selain itu, bunga hingga batas waktu gadai pun bisa ditentukan sesuka hati tanpa ada hukum membatasi.
Wacana untuk mengatur kegiatan gadai oleh swasta sebenarnya sudah ada. Rancangan Undang-Undang Pergadaian bahkan pernah masuk program legislasi nasional (Prolegnas) pada 2010 meski mental dengan alasan tak jelas. Kini OJK baru akan merintisnya kembali. Studi dan pemetaan baru akan dilakukan pada kuartal ketiga tahun ini. "Sementara itu, yang bisa kami lakukan hanya mengimbau konsumen agar berhati-hati," kata Anto.
Usaha pergadaian swasta memang sudah lama menjamur, hingga belakangan merambah ke dunia maya. Adalah Pinjam.co.id, laman online yang menyediakan jasa gadai online pertama di Indonesia.
Melalui Pinjam.co.id, Anda bisa mendaftarkan diri dan barang yang akan digadaikan secara online. Petugas kemudian akan menaksir nilai gadainya. Bila kedua pihak sepakat, kurir akan mengambil barang yang digadaikan. Selanjutnya uang hasil gadai akan langsung ditransfer ke rekening bank Anda. "Semua proses itu hanya perlu waktu satu hari," kata pendiri sekaligus Direktur Utama Pinjam.co.id, Teguh B. Ariwibowo, Kamis, 3 September 2015.
Begitu juga untuk menebus, uang tinggal ditransfer ke Pinjam.co.id dan kurir akan mengembalikan barang Anda. "Ada kesan masyarakat malu jika harus datang dan meminjam uang ke Pegadaian. Hal itu bisa dihindari dengan sistem online," kata Teguh.
Sejak berdiri pada April 2015, Pinjam.co.id kini telah memiliki 3 ribu nasabah terdaftar dan menangani satu hingga tiga pinjaman setiap hari. Sementara kategori barang yang digadaikan adalah perhiasan emas, kendaraan bermotor, dan elektronik.
PINGIT ARIA