TEMPO.CO , Bangkok - Polisi Thailand kembali mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap tiga orang terkait dengan serangan bom di Bangkok bulan lalu. Penetapan tiga tersangka baru itu dilakukan tidak lama setelah polisi berhasil menangkap dua tersangka dan menggeledah dua apartemen di Bangkok, akhir pekan lalu.
Seperti yang dilansir Bangkok Post pada 2 September 2015, juru bicara polisi Thailand, Prawut Thavornsiri, mengatakan ketiga orang itu dituduh memiliki bahan peledak secara ilegal. Dua dari tiga tersangka itu bernama Ali Jolan dan Ahmet Bozonglan.
Sebelumnya, polisi Thailand mengeluarkan dua surat perintah penangkapan setelah menggeledah apartemen dan menemukan bahan membuat bom. Salah satu tersangka itu adalah seorang wanita Thailand. Polisi menggeledah apartemen itu setelah menahan seorang pria Turki yang memegang paspor palsu. Di apartemen itu, polisi menemukan 200 paspor, peralatan membuat bom, termasuk peletup, bola besi, serta pipa besi.
Kemarin, polisi Thailand menahan seorang pria di perbatasan negara itu dengan Kamboja. Menurut Wakil Kepala Polisi Thailand Chakthip Chaijinda, interogasi terhadap pria tersebut harus dilakukan dengan penerjemah dari Kedutaan Turki. Polisi menduga pria itu sebagai salah satu pelaku utama pengeboman.
Menurut Prawut, sidik jari pria itu ditemukan pada bahan membuat bom yang ditemukan dalam apartemen. Namun pria tersebut membantah bahwa ia terlibat dalam kasus tersebut.
BANGKOK POST|YON DEMA