TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla menginstruksikan kepada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi segera membuat aturan kemudahan pencairan dana desa. Musababnya, ia menilai, sampai saat ini proses pencairan dana desa dari kabupaten sangat lambat. "Akhirnya kami sepakat menyederhanakan sistem," kata dia, di kantornya, Kamis, 3 September 2015.
Sistem yang dimaksudkan Kalla adalah sistem yang mampu memberikan pegangan aturan secara jelas sekaligus membantu koordinasi antara kementerian dan cara menerbitkan surat keputusan bersama (SKB). "Supaya jangan ada kesimpangsiuran, untuk menjalin sinkronisasi di beberapa kementerian," ujarnya.
Kalla berharap SKB itu nantinya akan mempermudah para bupati untuk mencairkan dana ke desa-desa. Musababnya, selama ini para bupati enggan mencairkan dana ke desa lantaran belum ada aturan yang jelas dalam proses pencairan anggaran itu. Akibatnya, hingga kini baru 20 persen dana yang tersalurkan ke desa-desa.
Kalla berharap nanti, setelah SKB diteken, dana desa bisa segera didistribusikan. Jika tidak, "Daerah itu akan kami kenai sanksi. Ibaratnya, kalau Anda diberikan uang tapi tak bisa dibelanjakan, ya kan wajar diberikan sanksi," ujarnya.
REZA ADITYA