TEMPO.CO, Jakarta - Politikus PDI Perjuangan Adian Napitupulu meminta dua pimpinan DPR, Setya Novanto dan Fadli Zon, dinonaktifkan untuk sementara waktu. Menurut dia, penonaktifan ini penting untuk menjaga independensi Mahkamah Kehormatan Dewan saat bekerja menelusuri dugaan pelanggaran etik keduanya.
"Semua yang ikut ke acara Donald Trump harus dinonaktifkan dari anggota Dewan sampai ada putusan dari Mahkamah Kehormatan Dewan. Mengapa? ini untuk menjaga keadilan dalam pengambilan keputusan dalam kehormatan dewan. Dia tidak boleh ada kewenangan untuk mengintervensi putusan Mahkamah Kehormatan Dewan," kata Adian dalam konferensi pers bersama empat anggota DPR lainnya, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 5 September 2015.
Setya Novanto dan Fadli Zon dituding melanggar kode etik dewan karena keduanya hadir dalam pengukuhan pengusaha Donald Trump sebagai calon Presiden Amerika dari Partai Republik. Bahkan, dalam kesempatan itu, taipan jaringan Trump Hotel itu memperkenalkan Setya sebagai sahabat baiknya.
Selain Adian, empat anggota DPR yang mengecam aksi Setya Novanto dan Fadli Zon itu adalah Diah Pitaloka, Budiman Sudjatmiko, Charles Honoris dan Maman Imanulhaq. Dalam Konferensi Pers tersebut, kelima anggota dewan sepakat ingin mengajukan tindakan Fadli Zon dan Setya Novanto dalam Mahkamah keanggotaan Dewan.
Menurut Maman Imanulhaq, kemunculan Setya Novanto dan Fadli Zon dalam kampanye salah satu calon Presiden Partai Republik Amerika Serikat itu dianggap memalukan, karena mereka merupakan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia yang merepresentasikan seluruh bangsa Indonesia.
"Kami dari legislatif berusaha untuk melahirkan RUU yang berkualitas. Tetapi dari sekian banyak anggota DPR itu orang hanya melihat ketua, pimpinan DPR yang hanya jalan-jalan, dan tiba-tiba Fadli Zon hanya ingin selfie dan tanda tangan Donald Trump. Ini memalukan sekali," tegas anggota Dewan dari partai PKB ini.
Rencananya, pada Senin, 7 September 2015, kelima anggota Dewan tersebut akan melaporkan hal Ihwal dugaan pelanggaran kode etik pasal 292 tentang tata tertib anggota dewan yang dilakukan oleh Setya Novanto Dan Fadli Zon ke Mahkamah Kehormatan Dewan.
Keduanya dianggap tidak dapat menjaga martabat, citra dan kredibilitas nya sebagai anggota DPR, malah terkesan merepresentasikan suatu bentuk dukungan terhadap kampanye suatu partai di negara lain.
DESTRIANITA K