TEMPO.CO, Luwu - Pemerintah Kabupaten Luwu akan menarik paksa kendaraan dinas mobil dan sepeda motor yang tidak dibayarkan pajaknya oleh pejabat pengguna. “Bayar pakai uang negara, bukan uang pribadi, kok tidak bisa,” kata Kepala Bagian Aset Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Luwu Askar, Senin, 7 September 2015.
Dia mengatakan keputusan penarikan paksa kendaraan dinas merupakan langkah terakhir yang mesti dilakukan. Pejabat maupun staf yang menggunakannya sudah beberapa kali diberi kesempatan mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digunakannya, tapi tak kunjung ditaati.
Menurut Askar, setidaknya pejabat tersebut telah diberi tiga kali kesempatan. Pertama, saat Pemerintah Kabupaten Luwu membuka pos terpadu guna mengurus PKB ataupun kelengkapan surat kendaraan.
Pos terpadu yang melayani pembayaran PKB dan pengurusan surat-surat kendaraan dinas diisi petugas gabungan. Selain dari Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), ada dari dinas terkait, seperti Dinas Perhubungan, Satuan Lalu Lintas Polres Luwu, Samsat, serta Satpol PP. Kedua, ketika petugas DPPKAD Kabupaten Luwu mendatangi masing-masing dinas. Ketiga, petugas datang langsung ke rumah para pejabat dan staf yang menggunakan kendaraan dinas.
Askar mengatakan, guna memberi kesempatan kepada para pejabat dan staf yang menggunakan kendaraan dinas, pos terpadu masih dibuka hingga 9 September 2015. “Kalau sampai masa kerja pos terpadu berakhir tetap saja PKB kendaraan dinas tidak dibayar, kami akan menyerahkan kepada bupati tentang sanksi yang pantas dijatuhkan,” ujarnya.
Menurut dia, tingkat kepatuhan pejabat dan staf yang menggunakan kendaraan dinas masih sangat rendah, khususnya mengurus surat-surat kendaraan serta melunasi PKB-nya. “Hingga saat ini baru sekitar 60 persen kendaraan dinas yang dibawa ke pos terpadu,” ucapnya.
Kepala Samsat Luwu Inspektur Dua Ahmad mengatakan pelayanan pembayaran PKB kendaraan dinas bisa dilakukan secara perseorangan ataupun secara kolektif. Sedangkan seluruh biaya ditanggung pemerintah daerah. “Pejabat dan staf hanya mau menggunakan kendaraan dinas, tapi malas mengurus perpanjangan surat-surat kendaraan dan membayar pajaknya,” tuturnya.
HASWADI