TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Panitia Pengawas Pemilu Tangerang Selatan (Tangsel) tidak satu kata menyikapi tuduhan tentang pelanggaran yang dilakukan calon petahana, Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie.
Ketua Panwaslu Tangerang Selatan Muhammad Taufiq MZ mengatakan sedang mengkaji dua temuan lembaga itu terkait dua pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan Airin- Benyamin. "Ada indikasi pelanggaran administratif dan pidana pemilu yang dilakukan calon petahana," ujarnya saat ditemui di kantornya, Senin, 7 September 2015.
Salah satu di antara dua pelanggaran itu, kata Taufiq, adalah hadirnya Ketua DPRD Tangerang Selatan Muhammad Ramli, yang juga ketua tim sukses Airin-Benyamin dalam acara gerak jalan yang diselenggarakan di Kecamatan Pamulang pada 30 Agustus 2015.
Saat itu Ramli mengenakan kaos bergambar Airin-Benyamin. Panwaslu telah memanggil dan meminta penjelasan dari Ramli guna mengetahui adanya unsur kampanye terselubung. "Kami akan kembangkan pemeriksaan dengan memanggil pihak-pihak terkait," ujarnya.
Pelanggaran lainnya adalah gambar Airin-Benyamin dalam stiker pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tangerang Selatan 2015. Menurut Taufik, pihaknya akan meminta penjelasan langsung dari Kepala Dinas Pengelolaan Kekayaan Daerah Tangerang Selatan Uus Kusnadi. "Siang ini kami mintai penjelasannya," kata Taufiq.
Menurut Taufik, Panwaslu Tangerang Selatan menargetkan dalam tujuh hari ke depan akan menyelesaikan kajiannya terhadap pengaduan pelanggaran itu. Jika ditemukan pelanggaran administratif, Panwaslu akan memberikan teguran. Sedangkan bila mengarah pada pidana pemilu, akan dilimpahkan kepada Lembaga Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).
Selain mengkaji dua temuan ini, Panwaslu Tangerang Selatan juga mengkaji dua laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Airin-Benyamin, yakni dugaan politik uang dan kampanye terselubung.
Laporan pertama dilayangkan Forum Pemuda Peduli Pilkada Bersih terkait dengan dugaan kampanye terselubung pada pertandingan olahraga Piala Wali Kota di Puspitek Serpong, 29 Agustus. Sedangkan laporan kedua berkaitan dengan adanya politik uang dan kampanye terselubung Airin-Benyamin pada kegiatan gerak jalan di Sektor 9 Bintaro pada 30 Agustus 2015 yang dilaporkan oleh Satuan Tugas Lawan Politik Uang Tangerang Selatan.
Namun, sebelumnya, Ketua Divisi Pengawasan dan Humas Panwaslu Tangerang Selatan, Muhammad Acep, membantah tudingan tim pemenangan dua pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Arsyid- Elvier Ariadiannie Soedarto Poetri dan Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra.
Ketua Tim Pemenangan pasangan Arsyid-Elvier, Rully Novidi Amrullah, dan Ketua tim pemenangan pasangan Ikhsan- Li Claudia Chandra (Alin), Teddy Guisnadi, menuduh Panwaslu berpihak pada pasangan Airin-Benyamin dan membiarkan sejumlah pelanggaran calon petahana itu, termasuk kampanye terselubung.
Acep bahkan meminta Rully dan Teddy memberikan bukti ketidaknetralan Panwaslu. "Memihak seperti apa? Laporan yang mana yang kami abaikan?" ucapnya.
Menurut Acep, selama ini pihaknya menerima semua laporan dan mengkajinya. Namun, Panwaslu hanya akan memperhatikan laporan yang dilengkapi alat bukti dan saksi yang jelas. "Jika kami dinilai tidak netral, silakan laporkan ke DKPP," katanya.
JONIANSYAH