TEMPO.CO, Jakarta - Kendati menjadi tersangka, polisi belum menahan pengemudi Lamborghini yang menabrak Endah Suprapti. Menurut Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iqbal Robby belum ditahan lantaran bersikap kooperatif selama penyidikan.
"Penyidik menganggap Robby tak akan melarikan diri. Bahkan dia pun sempat menolong korban, sehingga polisi tak menahannya," ujar Iqbal di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Selasa, 8 September 2015.
Selain itu, kata Iqbal, Robby pun dinyatakan bebas dari kecanduan narkotika. "Hasil tes urinenya negatif," tutur mantan Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara ini.
Iqbal menuturkan, saat kecelakaan terjadi, Robby memacu kendaraan yang dikendarainya dengan kecepatan hingga 90 kilometer per jam. Hal itu, menyebabkan Robby sulit mengendalikan kendaraan bernomor polisi B-8-RBY itu dan akhirnya menabrak Endah yang mengendarai motor.
Robby menabrak Endah Suprapti di Jalan Boulevard Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Ahad lalu. Endah yang menjadi korban kecelakaan itu langsung dirawat di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading.
Akibat perbuatannya, Robby dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Kelalaiannya saat mengemudi, mengakibatkan orang lain luka berat," ujar Iqbal.
GANGSAR PARIKESIT