TEMPO.CO, Bandung - Wawan alias Awing terpidana kasus penjambretan dan pembunuhan Sisca Yofie mengajukan Peninjauan Kembali terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung yang memperberat hukuman dia menjadi hukuman mati.
“Saat ini masih menunggu salinan putusan dari MA. Setelah itu ada baru kita akan ajukan PK. Sambil menunggu kita sedang siapkan beberapa pembuktian,” ujar kuasa hukum Wawan, Dadang Sukmawijaya kepada wartawan, Rabu, 9 September 2015.
Menurut Dadang hukuman tersebut terlalu berat untuk ukuran kasus yang menimpa kliennya. Pihaknya berharap langkah hukum yang diambilnya itu, bisa mengembalikan hukuman Wawan minimal seperti putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, yakni hukuman seumur hidup. “Banyak kasus lain yang sama berat dan sadis tidak diberi hukuman mati, hanya penjara saja,” ucapnya.
Sebelumnya, Wawan alias Awing dan Ade Ismayadi alias Epul, divonis hukuman seumur hidup di Pengadilan Negeri Bandung, Senin, 24 Maret 2014. Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti mencuri dengan melakukan kekerasan hingga korban mereka tewas. Hukuman atas perbuatan mereka diatur dalam Pasal 365 ayat (2) dan (4) KUHP.
Tak puas dengan putusan PN Bandung, kedua terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Namun, pengajuan banding tersebut ditolak oleh PT Jawa Barat. Artinya hukuman terdakwa tetap seumur hidup sesuai vonis PN Bandung. Mimpi buruk menimpa Wawan setelah di tingkat kasasi, vonis terhadap Wawan diubah menjadi hukuman mati.
Berbeda dengan Wawan, Ade yang merupakan keponakan Wawan yang turut andil dalam aksi penjambretan dan pembunuhan Sisca Yofie hanya divonis 20 tahun penjara oleh MA. Artinya, hukuman Ade menjadi lebih ringan dari hukuman sebelumnya, yakni hukuman penjara seumur hidup.
Kasus ini bermula saat Fransisca Yofie ditemukan tewas setelah diseret sepeda motor yang ditumpangi Ade dan Wawan di Jalan Cipedes RT 07 RW 01, Sukajadi, Bandung, dua tahun yang lalu. Setelah diseret sejauh kurang lebih 500 meter, perempuan 30 tahun yang diketahui bekerja di perusahaan leasing ini mendapatkan bacokan di kepala.
IQBAL T. LAUZUARDI S