Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pelat di Lamborghini Bodong, Ternyata Milik Mobil Ini  

image-gnews
Lamborghini putih bernomor polisi B 8 RBY menabrak sepeda motor di Jalan Boulevard, Kelapa Gading, Jakarta, 6 September 2015. Twitter.com/@TMC Polri
Lamborghini putih bernomor polisi B 8 RBY menabrak sepeda motor di Jalan Boulevard, Kelapa Gading, Jakarta, 6 September 2015. Twitter.com/@TMC Polri
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Lamborghini putih bernomor polisi B 8 RBY menabrak sepeda motor dengan nomor polisi B 6298 SWI di Jalan Boulevard, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu, 6 September 2015.

Menurut Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Sudarmanto, pelat nomor yang dipakai Lamborghini putih tersebut adalah pelat nomor untuk mobil Audi.

"Jadi begini, dia memasang pelat mobil Audi milik dia ke Lamborghini itu. Nantinya memang Lamborghini akan memakai pelat nomor R 8 BY," kata Sudarmanto, Rabu, 9 September 2015.

Ia menegaskan pemilik pelat nomor Audi dan Lamborghini adalah orang yang sama. "Audi itu punya dia juga. Saya telusuri memang sedang dalam proses pengubahan pelat nomor itu, dari yang tadinya untuk Audi menjadi untuk Lamborghini," kata dia.

Permasalahannya, kata Sudarmanto, saat dibawa ke jalan, proses pengubahan dokumen tersebut belum selesai.

Artinya saat berada di jalan raya ketika kecelakaan terjadi, kata dia, Lamborghini dalam keadaan tak berdokumen. "Oh itu jelas pelanggaran. Oleh karena itu langsung saya tindak dan dikenai sanksi," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia mengatakan Robby, 30 tahun, pemilik sekaligus pengendara Lamborghini, melanggar Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Berdasarkan data yang Tempo peroleh dari polisi, pelat itu diketahui milik Hendra Kusumajaya. Menurut data tersebut, Hendra tinggal di Jalan Serdang Baru XI, RT 9 RW 5, Jakarta Pusat. Namun ketika ditelusuri di Jalan Serdang Baru XI hanya ada dua RT, yakni RT 15 dan RT 17, yang sama-sama berada di RW 5.

Ketua RT 17 RW 5 Jalan Serdang Baru XI, Rifai, 45 tahun, mengatakan tidak ada warganya yang bernama Hendra Kusumajaya. Ketua RT 15, Suharto, 50 tahun, juga mengatakan hal yang sama. "Saya kenal semua warga saya dari ujung ke ujung," kata dia.

Penelusuran dilanjutkan ke alamat RT 9 RW 5, menurut istri dari Ketua RT 9, Yuliana, 43 tahun, kesalahan penulisan alamat memang beberapa kali terjadi di wilayahnya. "Waktu itu dealer motor juga sempet nyari-nyari alamat di sini juga," tutur dia.

DINI PRAMITA | DIKO OKTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ketua Kampung Bayam Dipenjara, Kuasa Hukum: Furqon Bukan Sekadar Ingin Bebas

9 hari lalu

Muhammad Furqon, 45 tahun, didampingi para kuasa hukumnya di Polres Jakarta Utara pada Jumat, 22 Desember 2023. Ia dipanggil sebagai Ketua Kelompok Tani Madani Kampung Bayam. Jakpro melaporkannya atas dugaan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang berhak. Sumber: Dok. Istimewa.
Ketua Kampung Bayam Dipenjara, Kuasa Hukum: Furqon Bukan Sekadar Ingin Bebas

Muhammad Furqon, warga Kampung Bayam, Tanjung Priok, Jakarta Utara, berharap dirinya bisa dibebaskan dari tahanan.


Penangguhan Penahanan Ditolak, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Minta Kuasa Hukum Diganti yang Lebih Berani

10 hari lalu

Warga eks Kampung Bayam sedang menggelar evaluasi bersama di Kampung Susun Bayam, usai pemeriksaan di Polres Jakarta Utara pada Senin malam, 8 Januari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Penangguhan Penahanan Ditolak, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Minta Kuasa Hukum Diganti yang Lebih Berani

Akibat penolakan penangguhan itu, warga eks Kampung Bayam tersebut tidak bisa merayakan Idul Fitri 1445 Hijriah bersama keluarganya di rumah.


Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Terpaksa Rayakan Idul Fitri di Tahanan Polres, Ini Kata Sang Istri

12 hari lalu

Muhammad Furqon, 45 tahun, didampingi para kuasa hukumnya di Polres Jakarta Utara pada Jumat, 22 Desember 2023. Ia dipanggil sebagai Ketua Kelompok Tani Madani Kampung Bayam. Jakpro melaporkannya atas dugaan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang berhak. Sumber: Dok. Istimewa.
Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Terpaksa Rayakan Idul Fitri di Tahanan Polres, Ini Kata Sang Istri

Usai Salat Id, sejumlah penghuni Kampung Susun Bayam bersama Munjiah menjenguk Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam itu di tahanan.


Istri Ketua Kampung Bayam Cerita Suaminya Ditangkap Polisi, Seperti Penculikan

18 hari lalu

Warga beristirahat di lorong Kampung Susun Bayam, Jakarta Utara, Senin, 22 Januari 2023. Warga Kampung Bayam menempati Kampung Susun Bayam (KSB) walaupun belum melakukan serah terima kunci dengan PT Jakpro sebagai pengelola, penempatan itu dilakukan warga karena mereka kecewa kepada pengelola yang belum juga memberikan kepastian kepada mereka soal penempatan di KSB. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Istri Ketua Kampung Bayam Cerita Suaminya Ditangkap Polisi, Seperti Penculikan

Ketua Kampung Bayam, Furqon ditangkap. Warga menyebut penangkapan yang dilakukan Polres Jakarta Utara itu sebagai penculikan.


Polisi Gerebek Kampung Bahari Jakarta Utara, 21 Orang Positif Narkoba

44 hari lalu

Polisi kembali menggerebek Kampung Bahari, Jakarta Utara pada Senin pagi, 8 Mei 2023. Foto: Istimewa
Polisi Gerebek Kampung Bahari Jakarta Utara, 21 Orang Positif Narkoba

Dari penggerebekan itu, polisi menangkap 26 orang yang diduga terlibat peredaran narkoba.


1.726 Kecelakaan Motor Terjadi di Riau Sepanjang 2023

15 November 2023

Ilustrasi kecelakaan motor. ANTARA FOTO/Aji Styawan
1.726 Kecelakaan Motor Terjadi di Riau Sepanjang 2023

Ditlantas Polda Riau mencatatkan jumlah kecelakaan motor sebanyak 1.726 kasus sepanjang periode Januari hingga Oktober 2023.


Polisi Berikan Bantuan Kepada 31 Pengungsi Korban Kebakaran di Koja

8 November 2023

Ilustrasi kebakaran di pemukiman padat di Jakarta
Polisi Berikan Bantuan Kepada 31 Pengungsi Korban Kebakaran di Koja

Korban kebakaran di Koja itu menetap di dua tempat pengungsian sementara, yaitu di musala dan pos RW.


Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Ruang Jenazah RSPI Sulianti Saroso

4 Oktober 2023

Kebakaran ruang transit jenazah RSPI Sulianti Saroso, Jalan Sunter Permai Raya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa malam, 3 Oktober 2023. ANTARA/HO-Jurnalis Jakarta Utara
Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Ruang Jenazah RSPI Sulianti Saroso

Polres Metro Jakarta Utara masih menyelidiki penyebab kebakaran yang terjadi di ruang jenaazah RSPI Sulianti Saroso pada Selasa malam.


Simak Besaran Biaya Santunan Kecelakaan Motor dari Jasa Raharja

25 Agustus 2023

Ilustrasi motor tabrakan. all-free-download.com
Simak Besaran Biaya Santunan Kecelakaan Motor dari Jasa Raharja

Sekadar catatan, tidak semua korban kecelakaan motor bisa mendapatkan santunan Jasa Raharja.


Berapa Biaya Santunan Jasa Raharja untuk Kecelakaan Motor?

24 Agustus 2023

Kecelakaan lalu lintas antara truk dengan sepeda motor yang melawan arus di Jalan  Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa, 22 Agustus 2023. Sumber: Istimewa
Berapa Biaya Santunan Jasa Raharja untuk Kecelakaan Motor?

Biaya santunan Jasa Raharja untuk kecelakaan motor bisa mencapai puluhan juta. Berikut informasi untuk proses klaimnya.