TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya membekuk 13 sindikat pengedar narkotik internasional. Sindikat tersebut ditangkap melalui Operasi Nila Jaya 2015.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Eko Daniyanto mengatakan dari Operasi Nila Jaya yang digelar sejak tanggal 2 Agustus-9 September, polisi menangkap 23 pengedar narkotik yang terdiri dari tiga warga negara Cina, dua pria dan satu wanita; tiga warga negara Nigeria, seluruhnya pria; serta 17 warga negara Indonesia, satu laki-laki dan 16 perempuan.
"Pengedar Cina dan Nigeria berperan sebagai kurir tengah, pengendali, sedangkan pengedar warga Indonesia berperan sebagai kurir bawah yang biasa menjemput barang," tuturnya di Polda Metro Jaya, Rabu, 9 September 2015.
Para pengedar, kata Eko, memperoleh sabu-sabu dan ekstasi dari Guangzhou, Cina. Barang-barang tersebut masuk ke Indonesia melalui jalur laut. Tiba di Medan, Sumatera Utara, dan Dumai, Riau, pengedar menggunakan jasa perusahaan ekspedisi untuk mengirimkan narkotik tersebut ke Jakarta.
Pengedar, Eko menambahkan, menyelundupkan narkotik tersebut melalui tas jinjing perempuan, alas sepatu perempuan, piston, pipa paralon, termos, aki mobil, dan subwoofer.
Eko menjelaskan dari operasi yang digelar di wilayah Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat tersebut polisi menyita sabu-sabu seberat 115 kilogram dan 5.450 butir ekstasi.
Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian mengatakan nilai narkotik yang disita oleh kepolisian mencapai Rp 174,5 miliar. "Dengan penyitaan sabu-sabu dan narkotik ini kepolisian telah menyelamatkan 575.450 anak bangsa," Tito mengklaim.
Pengedar, Tito menambahkan, akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun hingga hukuman mati.
GANGSAR PARIKESIT