TEMPO.CO, Jakarta - Ada yang berbeda dalam ekspose pengungkapan peredaran narkotika di Kepolisan Daerah Metro Jaya, Rabu 9 Septembe 2015. Pemaparan pengungkapan sindikat narkotika internasional tak hanya dilakukan oleh Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian.
Selain Tito, Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Budi Waseso pun turut hadir dalam acara tersebut.
Budi Waseso, yang akrab dipanggil Buwas, mengatakan kehadirannya di Polda Metro Jaya lantaran pengungkapan kasus narkotika tersebut merupakan salah satu programnya dalam memberantas narkotika saat menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal Polri.
"Saya yang mengawali operasi tersebut, Nila Jaya 2015, sehingga saya pun ikut bertanggung jawab atas pengungkapan kasus ini. Ini merupakan kebanggaan saya," tuturnya di Polda Metro Jaya, Rabu, 9 September 2015.
Untuk memberantas peredaran narkotika, Waseso menjelaskan, BNN akan bekerja sama dengan kepolisian, TNI, dan seluruh pemangku kepentingan. "Target saya memberantas seluruh jaringan pengedar narkotika, hingga Indonesia bebas narkotika," tuturnya.
Kepolisian Daerah Metro Jaya membengkuk sindikat pengedar narkotika internasional melalui operasi Nila Jaya 2015. Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Eko Daniyanto mengatakan dari operasi Nila Jaya yang digelar sejak 2 Agustus-9 September 2015. Polisi dapat menangkap 23 pengedar narkotika yang terdiri dari 3 warga negara Cina, dua pria dan satu wanita; 3 warga negara Nigeria, seluruhnya pria; serta 17 warga negara Indonesia, 1 laki-laki dan 16 perempuan.
"Pengedar Cina dan Nigeria berperan sebagai kurir tengah, pengendali, sedangkan pengedar warga Indonesia berperan sebagai kurir bawah yang biasa menjemput barang," tuturnya.
Pengedar, kata Eko, memperoleh sabu-sabu dan ekstasi dari Guangzhou, Cina. Barang-barang haram tersebut masuk ke Indonesia melalui jalur laut. Tiba di Medan, Sumatera Utara, dan Dumai, Riau, pengedar menggunakan jasa perusahaan ekspedisi untuk mengirimkan nakotik tersebut ke Jakarta.
Pengedar, Eko menambahkan, menyeludupkan narkotika tersebut melalui tas jinjing perempuan; alas sepatu perempuan; piston; pipa paralon; termos; aki mobil; dan subwoofer.
Eko menjelaskan dari operasi yang digelar di wilayah Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat tersebut polisi mengamankan sabu-sabu seberat 115 kilogram dan 5.450 butir ekstasi.
Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian mengatakan nilai narkotika yang disita oleh kepolisian mencapai Rp 174,5 miliar. "Dengan penyitaan sabu-sabu dan narkotika ini kepolisian telah menyelamatkan 575.450 anak bangsa," ujarnya.
Pengedar, Tito menambahkan, akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun hingga hukuman mati. (Baca juga:Tak Jual Narkoba, Pengangguran Menjamur di Kampung Ambon)
GANGSAR PARIKESIT