TEMPO.CO, Serang - Wanita yang ditangkap di sebuah minimarket di Kaujon, Kota Serang pada Selasa siang kemarin, 8 September 2015, akhirnya hanya dikenakan tahanan luar dan wajib lapor di Kepolisian Sektor (Polsek) Serang. Panit Reskrim Polsek Serang, Ipda Shilton, mengatakan kasus pencurian yang terekam CCTV di minimarket di Kaujon tersebut tidak bisa diproses lebih lanjut karena nilai kerugian yang ditimbulkan akibat aksi pencurian itu kurang dari Rp 2,5 juta. "Pelaku hanya dikenakan tahanan luar dan wajib lapor," kata Ipda Shilton melalui pesan pendek.
Wanita tersebut, yang berinisial NM, warga Pandeglang, Kabupaten Serang, Banten, Selasa siang kemarin diamankan petugas satpam di kantor Yayasan Pendidikan Al-Azhar, Kaujon, Kota Serang. Ia ditangkap petugas satpam terkait dengan dugaan aksi pencurian, yang terekam CCTV, di sebuah minimarket dekat Yayasan Al-Azhar, Kaujon, Kota Serang.
Di rekaman CCTV yang diperlihatkan oleh salah satu pegawai minimarket itu, tampak pelaku memasukkan barang-barang belanjaannya seperti susu, air mineral, minyak angin, dan lainnya ke dalam tas yang dibawa pelaku.
Sementara itu pelaku sempat mengelak saat diinterogasi oleh petugas satpam. Namun pelaku tidak bisa berkutik setelah petugas satpam mengamankan barang bukti berupa dua kantong barang belanjaan yang ada di motor pelaku.
Kepala toko, Muhamad Soleh, menceritakan aksi pencurian yang terekam CCTV ini diketahui setelah dirinya mencurigai isi tas yang dibawa pelaku. "Barang di keranjang banyak, yang dicek ke kasir cuma satu. Terus dia ke belakang lagi. Balik lagi ke kasir, keranjang sudah kosong. Saya mulai curiga," kata Muhamad Soleh.
Muhamad Soleh kemudian bertindak cepat dengan mengamankan helm milik pelaku terlebih dahulu sehingga pelaku tidak bisa kabur.
"Yang diambil kecap, susu, minyak angin," kata Muhamad Soleh.
Di hadapan petugas satpam dan sejumlah awak media, pelaku mengaku bahwa ia tidak hanya melakukan pencurian di satu minimarket, namun bersama rekannya ia melakukan aksi pencurian di beberapa minimarket lain di wilayah Kota Serang. Termasuk di sebuah minimarket yang terletak "Di alun-alun," kata pelaku. "Tapi, di sini saya tak mengambil apa-apa," katanya sambil menutupi wajahnya dengan jilbab ungu yang dipakai.
Dari hasil perbuatan pencuriannya di beberapa minimarket itu pelaku berhasil membawa barang belanjaan yang diduga hasil curian sebanyak dua kantong besar yang ditaruh di sepeda motor miliknya.
Untuk menghindari amukan massa, petugas satpam setempat kemudian mengamankan pelaku di dalam sebuah kantor yayasan lembaga pendidikan Al-Azhar sebelum diserahkan kepada pihak berwajib.
Siang itu pihak minimarket membawa pelaku ke Polsek Serang. Namun, karena nilai kerugian yang diakibatkan tindakan pelaku kurang dari Rp 2,5 juta, akhirnya hanya dikenakan tahanan luar dan wajib lapor.
DARMA WIJAYA
Simak juga:
Demi Keempat Istrinya, Residivis Ini Nekat Embat 7 Motor
Terekam CCTV: Ini Cara Unik Wanita Selundukan Sabu ke Penjara