TEMPO.CO, Tangerang - Gangguan pada sistem server yang terjadi dalam dua pekan terakhir membuat proses percetakan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP di Kabupaten Tangerang terhenti. "E-KTP banyak yang tidak tercetak, menumpuk sampai 120 ribuan," ujar Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar kepada Tempo, Rabu, 9 September 2015
Zaki mengatakan kerusakan server tersebut merupakan kewenangan dari pemerintah pusat. "Karena itu dari pusat rusaknya."
Selain server rusak, blanko e-KTP di Kabupaten Tangerang juga langka sejak lima bulan lalu. "Jadi pekerjaan kami menumpuk, e-KTP yang waiting list menumpuk," ucapnya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tangerang Uyung Mulya Lubis menyatakan rusaknya server dan tak tersedianya blanko membuat proses percetakan e-KTP macet total. "Server rusak sudah dua minggu. Blanko e-KTP sudah tidak ada sejak Mei lalu," tutur Uyung.
Kondisi ini, kata Uyung, membuat masyarakat gelisah dan marah. "Banyak warga yang komplain dan marah ke kami karena e-KTP-nya tidak jadi-jadi."
Uyung berujar, saat ini jumlah e-KTP yang masuk dalam daftar tunggu cetak mencapai 120 ribu lebih. Jumlah ini akan terus bertambah. Sebab, setiap bulan, ada 20 ribu pemohon e-KTP di Kabupaten Tangerang.
Menurut Uyung, blanko e-KTP beberapa hari lalu sudah dikirim dari pusat. Tapi jumlahnya sangat minim, hanya 5.400 blanko.
JONIANSYAH HARDJONO