TEMPO.CO, Jakarta - Belum juga dilantik menjadi Kepala Badan Narkotika Nasional, Komisaris Jenderal Budi Waseso sudah membuat pernyataan mengejutkan. Dia menyatakan akan merevisi Undang-Undang Narkotika dengan menghapus rehabilitasi bagi pecandu narkoba.
Pernyataan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal ini segera memantik kegaduhan. Waseso dianggap tak sejalan dengan program pemerintah menangani pecandu. Di dunia, paradigma menyembuhkan ketergantungan narkotik adalah bukan dengan menghukum pemakainya. Berikut ini penjelasaan Waseso kepada Afrilia Suryanis dari Tempo setelah dilantik pada Selasa 8 September 2015.
Apa yang akan Anda lakukan pertama kali di BNN?
Ini tugas yang tak mudah. Saya akan berkoordinasi dengan pejabat yang lama. Saya ingin tahu apa-apa yang sudah beliau lakukan. Dan apa yang belum menjadi program, saya akan minta untuk bisa saya tindak lanjuti.
Anda akan berfokus mencegah atau memberantas narkoba?
Seperti disampaikan Kapolri, narkoba ini menjadi musuh kita bersama, harus kita perangi secara bersama-sama. Artinya, seluruh lapisan bangsa ini harus bersinergi untuk menanggulangi dan memberantas narkoba. Ini yang akan menjadi concern saya nanti.
Tujuan merevisi Undang-Undang Narkotika apa?
Semua undang-undang harus kita evaluasi untuk mengukur efektivitas dan manfaatnya.
Rehabilitasi bagi pecandu akan dihapus?
Begini. Penanggulangan atau penanganan pidana narkoba ini harus dilaksanakan secara bersama-sama, harus simultan. Nanti ada evaluasi. Kalau ada hal yang perlu disempurnakan, kita sempurnakan. Jangan sampai undang-undang ini menghambat tujuan kita.
Anda setuju hukuman mati untuk pengedar narkoba?
Nanti kita lihat. Kalau belum efektif, kami evaluasi. Pengedar narkoba itu membunuh secara masif. Mereka membunuh generasi bangsa Indonesia. Jadi tidak ada kata maaf.
Jadi Anda akan berfokus ke mana?
Semuanya, pencegahan dan penindakan.
Pencegahannya akan seperti apa?
Sosialisasi sudah berjalan. Nanti akan kami tingkatkan operasi-operasi di tempat hiburan malam. Bekerja sama dengan TNI untuk mengawasi peredaran narkoba di penjara.
(Baca: Budi Waseso Blakblakan Rencana Hapus Rehabilitasi Narkoba dan EKSKLUSIF: Pengakuan Pecandu Narkoba di Panti Rehabilitasi)
AFRILIA SURYANIS