TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Robbie Abbas, Pieter Ell, mengatakan, pada persidangan keempat yang akan diselenggarakan pada 22 September mendatang, jaksa akan menghadirkan tiga saksi yang akan diperiksa. Tiga saksi tersebut pernah dipanggil untuk menghadiri persidangan sebelumnya tapi mangkir.
"Dari 12 saksi yang akan dihadirkan baru empat saksi yang diperiksa dalam persidangan sebelumnya," tutur Pieter, ketika dihubungi Tempo, Kamis, 10 September 2015. Kendati Pieter masih belum mengetahui siapa saja saksi yang akan dipanggil, dia optimistis kejaksaan akan menghadirkan tiga saksi yang dikenal berprofesi sebagai artis dan model itu.
Pada sidang ketiga yang diselenggarakan pada 2 September lalu, Pieter menunjukkan nama Tyas Mirasih dan Shinta Bachir dalam berkas acara pemeriksaan milik Amel Alvi. Selain itu, dia mengatakan seharusnya nama-nama ini yang dipanggil dalam sidang pemeriksaan saksi tersebut.
Pieter berharap, selain memeriksa artis dalam pemeriksaan saksi berikutnya dihadirkan juga pejabat yang biasa menggunakan jasa Robbie. "Hanya pejabat yang bisa menggunakan jasa Robbie," tuturnya.
Kasus yang menjerat Robbie pertama kali mencuat saat polisi menangkap model majalah dewasa berinisial AA yang diduga sebagai perempuan panggilan. Dari hasil penyelidikan, Robbie, yang pernah bekerja sebagai make-up artis, diduga merangkap sebagai muncikari artis. Dalam sekali kencan, ia dapat memasang tarif hingga ratusan juta rupiah.
Robbie mengaku kliennya adalah sejumlah artis, pengusaha, dan pejabat. Selain pengakuannya yang menghebohkan, beredar pula daftar inisial nama artis dan tarif yang dipasang untuk sekali kencan.
Jaksa mengancam Robbie dengan Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 506 KUHP. Adapun ancaman hukuman yang diterima Robbie adalah pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan serta denda Rp 15 ribu berdasarkan Pasal 296, dan ancaman 1 tahun menurut Pasal 506.
GANGSAR PARIKESIT