TEMPO.CO, Kupang - Arya Permadi Tanata, tersangka korupsi pembangunan dermaga di Pamakayo, Kecamatan Solor, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat, 11 September 2015 mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 6 miliar ke Kejaksaan Tinggi NTT.
"Tersangka mengembalikan uang hasil korupsi dari proyek tersebut," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati NTT Ridwan Angsar. Tersangka merupakan kontraktor pelaksana PT Linggar Jati yang mengerjakan proyek dari Kementerian Daerah Tertinggal tahun 2012 senilai Rp 23 miliar.
Menurut Ridwan, uang yang dikembalikan baru sebesar Rp 3,5 miliar dari rencana pengembalian sebesar Rp 6 miliar. "Tersangka akan menyerahkan sisa Rp 3,5 miliar hari ini juga," kata Ridwan. Uang tersebut dihitung di Kantor Kejati NTT menggunakan alat hitung digital dari pihak Bank Mandiri dan menggunakan alat pendeteksi keaslian uang.
Tersangka dijerat sebagai tersangka karena pekerjaan dermaga itu tidak sesuai kontrak dan kekurangan volume pekerjaan. Dalam kasus ini, Kejaksaan telah menetapkan 17 orang sebagai tersangka. Tujuh orang di antaranya telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIA Kupang. "Satu tersangka telah dilimpahkan ke Tipikor untuk disidangkan," katanya.
Kerugian negara dari proyek pembangunan dermaga itu sebesar Rp 10,7 miliar. Tersangka berjanji akan mengembalikan uang kerugian negara itu. Uang hasil pengembalian itu lalu disimpan di Bank Mandiri atas nama Kejati NTT.
YOHANES SEO