TEMPO.CO, Surabaya - Dua tersangka muncikari kasus prostitusi online yang melibatkan artis dan model cantik AS terungkap bernama Alfania Tiar Sasila alias Nia, 23 tahun, dan Alen Syaputera, 24 tahun. Bahkan, dua muncikari ini pun mengungkapkan bahwa inisial AS yang ditangkap pada 3 September 2015 adalah artis dan model cantik berinisial Anggita Sari.
“Anak buah saya yang artis hanya Anggita Sari yang ditangkap di Surabaya,” kata tersangka muncikari, Nia, kepada wartawan, Jumat, 11 September 2015.
Menurut Nia, perkenalannya dengan AS berawal dari temannya di Kota Surabaya. Saat itu mereka bertemu dan sepakat untuk menjadi salah satu anak buah dari manajemen Princes, yang dikelola melalui BlackBerry Messenger dan Facebook dalam menjaring pelanggan pria hidung belang.
Nia mengaku baru menjalankan bisnis prostitusi online itu tiga bulan lalu, tepatnya sejak Agustus. “Manajemen prostitusi online lainnya masih banyak yang lebih lama daripada kami,” ujarnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Ajun Komisaris Besar Takdir Mattanete tak percaya dengan pengakuan Rani. Menurut dia, mustahil bila bisnis itu baru didirikan tiga bulan lalu. Apalagi, anak buah muncikari ini sudah banyak, sekitar 85 perempuan.
Takdir mengatakan, sangat tidak mungkin menjaring anak buah sebanyak itu apabila waktunya hanya tiga bulan. “Makanya, kami masih akan terus menyelidiki kasus ini, apakah ada keterlibatan artis lain atau tidak,” kata dia.
Sebelumnya, dua muncikari prostitusi online Alen Saputra dan Alfania Tiyar Sasila ditangkap oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya di hotel, di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu, 9 September 2015, sekitar pukul 02.00 WIB.
Keduanya kemudian diseret ke Surabaya untuk pengembangan kasus yang melibatkan artis dan model cantik Anggita Sari yang sebelumnya ditangkap di Kota Surabaya.
MOHAMMAD SYARRAFAH