TEMPO.CO, Jakarta - Dwiyanto Prihartono. pengacara keluarga Hayriantira, 37, asisten bos PT XL Axiata mengatakan beberapa kejanggalan dalam kasus pembunuhan perempuan yang akrab disapa Rian. Wanita ini dibunuh di sebuah hotel di Garut oleh Andi Wahyudi, 38, teman dekat korban yang juga sudah dikenal baik oleh keluarga Rian.
Dwiyanto menyebutkan salah satu kejanggalan itu adalah misteri perbedaan warna pakaian yang dipakai Rian saat terekam di CCTV hotel di Garut sebelum ia meninggal dengan saat ia ditemukan tidak bernyawa di kamar hotel tersebut. "Baju kuning atau oranye di CCTV, tapi baju batik warna biru kembang saat ditemukan," kata Dwiyanto di Jakarta, Kamis 10 September 2015.
Kejanggalan lain adalah pelat nomor mobil yang berganti-ganti dan identitas palsu yang dipakai Andi saat check in di hotel. Atas dasar kejanggalan itu, Dwiyanto mengatakan Andi mestinya dijerat dengan pasal 340 KUHP ihwal pembunuhan berencana.
Tim pengacara juga membeberkan fakta mengenai bagaimana Rian mengenal Andi. Dwiyanto berujar, menurut keterangan keluarga Rian, Andi bukan teman SMP Ririn, kakak Rian yang tinggal di Belanda, seperti yang disebut-sebut selama ini. Menurut Rukmilah, 57, ibu Rian, Rian mengenal Andi dari bekas suaminya. Rian menderita penyakit rematik. "AW itu membuka pengobatan alternatif, dan Rian dibawa suaminya berobat ke sana," tutur Rukmilah.
Selain itu, Dwiyanto menegaskan hubungan antara Rian dan atasannya murni hubungan pekerjaan. Dwiyanto menjelaskan, timnya telah menelaah beberapa barang-barang yang didapat dari ruang kerja Rian, "Ada 6 dus barang bukti yang didapat dari ruang kerja Rian, itu sedang kami telaah," ujarnya.
Perihal terungkapnya Andi sebagai pembunuh Rian, berawal dari kasus pemalsuan dokumen. Rukmilah, 57, ibu Rian mencari keberadaan anaknya. Ia melihat mobil Honda Mobilio milik anaknya terparkir di halaman rumah Andi Wahyudi yang adalah teman dekat Rian. Namun saat ditanya keberadaan anaknya, Andi mengaku tak tahu. Rukmillah melaporkan penemuan mobil anaknya itu ke polisi. Andi ketahuan memalsukan dokumen kepemilikan mobil.