TEMPO.CO, Jakarta - Tim Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap Mursalim, 25 tahun, di kampung halamannya. Saat itu, Mursalim, tersangka pembunuh Yoshimi Nishimura, berada di dalam Bus Rajabasa hendak melakukan perjalanan dari Lampung ke Jakarta.
"Dia ditangkap di daerah Pringsewu, Lampung," kata Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian, Jumat, 11 September 2015.
Menurut Tito, tersangka ditangkap dalam waktu singkat setelah polda membuat tim gabungan khusus untuk mengungkap kasus ini. "Terbukti efektif mengungkap kasus ini, tanggal 10 pelaku sudah berhasil ditangkap," kata dia. Kasus ini terungkap setelah mayat Yoshimi ditemukan di kamar apartemen pada 7 September 2015.
Yoshimi ditemukan di kamarnya dalam keadaan tubuh membiru dan terdapat bekas darah di wajahnya. Saat ditemukan di lantai sepuluh Unit 2 Montreal Monanta, tubuh Yoshimi hanya mengenakan pakaian dalam saja. Saat melakukan olah tempat kejadian perkara, polisi melihat sosok tersangka terekam CCTV.
Menurut Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Eko Hadi Santoso, tersangka dipancing keluar dari persembunyiannya. "Bagaimana metodenya nggak bisa saya ungkapkan," kata dia. Yang jelas, kata Eko, tersangka sempat merasa sedang diincar polisi tapi berhasil ditangkap.
Eko menceritakan sempat ada perlawanan dari Mursalim. "Awalnya dia nggak melawan tapi pada saat dilakukan pendalaman, dia merasa ini wilayahnya dan tahu betul keadaan sekitar jadi dia lompat sehingga polisi harus bertindak tegas (menembak)," kata dia. Terlebih, kata Eko, Mursalim tahu ancamannya hukuman mati.
Menurut Tito, Mursalim adalah petugas keamanan di apartemen Casa Grande itu. Dia dapat dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya, kata dia, hukuman mati.
DINI PRAMITA