TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat Wiranto mengatakan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang mengenai calon tunggal merupakan solusi paling cepat untuk mengakhiri masalah penundaan pilkada di sebuah daerah.
"Perpu memang yang paling cepat, yaitu dengan mengadopsi sistem pemilihan kepala desa. Di desa, kalau ada calon tunggal, ada sistem bumbung kosong," ucap Wiranto di gedung MPR, Sabtu, 12 September 2015.
Menurut dia, dalam sistem bumbung kosong, rakyat bisa langsung menentukan, apakah setuju dengan calon tunggal atau menolaknya. Mengenai pemerintah yang masih enggan mengeluarkan perpu sebagai solusi bagi daerah yang bercalon tunggal, Wiranto menuturkan pemerintah masih mencari alternatif lain sebagai solusi. "Sebenarnya bukan menahan, tapi saya mengerti pemerintah masih memberi kesempatan alternatif lain di luar perpu yang bisa ditempuh."
Wiranto yakin pilkada serentak akan terlaksana karena merupakan kesepakatan kolektif berbagai pihak. Ia menegaskan, perlu ada kemauan dari partai politik dan pemerintah untuk mencari solusi yang paling tepat guna mengatasi masalah tersebut. "Semua hambatan dapat diatasi kalau ada kemauan," ujarnya.
Menurut data Komisi Pemilihan Umum, hingga saat ini, 260 daerah--dari rencana 269 daerah peserta pilkada serentak--sudah menetapkan pasangan calon yang akan berlaga. Tiga daerah lain memastikan menunda pilkada hingga 2017, yaitu Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Timor Tengah Utara.
Kota Surabaya akan membuka lagi pendaftaran pada 8-10 September 2015. Sedangkan dua daerah lain, yaitu Kabupaten Fakfak dan Mataram, belum menetapkan pasangan calon karena Panwaslu baru memutuskan sengketa.
ANANDA TERESIA