TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta Mahkamah Konstitusi segera membacakan putusan uji materi Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). Putusan Mahkamah dianggap memberikan kepastian tiga daerah dengan calon tunggal dapat mengikuti pemilihan kepala daerah serentak pada Desember 2015.
"Saya rasa, setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan tentang calon tunggal dalam UU Pilkada, Komisi Pemilihan Umum akan mengikuti aturan terbaru," kata Tjahjo di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, Ahad, 13 September 2015. "Asal tidak mengganggu tahapan pemilihan kepala daerah."
Tjahjo berujar, kurang dari tiga bulan lagi, pilkada serentak akan dilaksanakan. Artinya, jika Mahkamah mengabulkan bahwa calon tunggal bisa ikut pemilihan, tiga daerah itu bisa mengikuti pilkada serentak bersamaan dengan daerah lain. Tiga daerah itu adalah Kabupaten Blitar, Jawa Timur; Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat; dan Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tengara Timur. Tiga daerah itu sampai saat ini hanya memiliki calon tunggal.
"Tiga daerah itu ada hak politik dan hak secara konstitusional. Tiga daerah itu tak bisa disalahkan, para pasangan calon dari tiga daerah itu sedang mengajukan gugatan ke Mahkamah," ucap Tjahjo. "Kami dari pemerintah dan KPU menunggu putusan Mahkamah."
Tapi, jika Mahkamah kemudian menolak gugatan mereka, pelaksanaan pilkada di tiga daerah tersebut terpaksa ditunda sampai 2017.
Sebelumnya, calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Blitar, Rijanto-Marhaenis U.W.; calon Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya, Ade Sugianto; dan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timur Tengah Utara, Raymundus Sau Fernandez-Aloysius Kobes; mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Mereka meminta Mahkamah memberikan tafsir pasangan calon tunggal dalam UU Pilkada.
REZA ADITYA