TEMPO.CO, Surabaya - Empat orang tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur ditahan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya. Penahanan ini dilakukan setelah polisi melimpahkan berkas tahap dua ke Kejaksaan, Senin, 14 September 2015.
"Setelah pelimpahan berkas dari penyidik Polda Jawa Timur, maka tersangka langsung kami tahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Medaeng," kata Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Didik Farkhan kepada Tempo.
Empat tersangka itu adalah Sekretaris Bawaslu Jawa Timur Amru, Bendahara Gatot Sugeng Widodo serta dua rekanan penyedia barang dan jasa, Indriyono serta M. Khusaini. "Mereka berempat masih diperiksa," ujar dia.
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Surabaya, Roy Rovalino, selain empat tersangka itu Kejaksaan juga menyita sejumlah dokumen, uang tunai Rp 34 juta, dan giro senilai Rp 500 juta. "Itu semua juga akan kami sita sebagai barang bukti," kata dia.
Kasus yang juga menyeret tiga anggota Bawaslu ini bermula saat Samudji Hendrik Susilo, bekas pejabat pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Bawaslu Jawa Timur, melaporkan kasus penyalahgunaan dana hibah pemilihan Gubernur Jawa Timur pada 2013 ke Polda Jawa Timur.
Dana yang totalnya Rp 142 miliar itu, kata Hendrik, hanya 80 persennya saja yang digunakan untuk membayar honor anggota dan petugas pengawas lapangan di 38 kabupaten dan kota.
Tapi setelah dilakukan audit oleh Inspektorat Pemerintah Provinsi Jawa Timur, terdapat sisa dana (silpa) sebesar Rp 4 miliar yang harus dikembalikan. Saat pemeriksaan pada September 2014 diketahui Bawaslu Jawa Timur hanya menyetor Rp 2,4 miliar dari total Rp 4 miliar.
EDWIN FAJERIAL