TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara tersangka pembunuh Yoshimi Nishimura memastikan, puntung rokok yang ditemukan di kamar nomor 2 Lantai 10 Apartemen Casa Grande, Tebet, Jakarta Selatan, bukan milik Mursalim. Sebab Mursalim biasa menghisap rokok bermerek Sampoerna A Mild. "Sedangkan puntung yang ditemukan merk LA Mild," kata Sunan Kalijaga, pengacara Mursalim, Senin, 14 September 2014.
Kepala Sub Direktorat 3 Direktorat Kriminal Umum Ajun Komisaris Besar Eko Hadi Santoso membenarkan penyataan Sunan itu. "Mungkin milik orang lain, sudah lama sebelum kejadian," kata dia. Eko mengatakan puntung rokok ini tak berkaitan dengan langsung pembunuhan.
Yoshimi ditemukan tewas dikamarnya dengan tubuh membusuk pada 7 September 2015. Ada luka bekas cekikan di leher perempuan 28 tahun itu. Karena itu diduga dia tewas dibunuh. Berdasarkan pemerisaan kamera CCTV, polisi mencuriga pelakunya adalah Mursalim. Pria beristri itu mengakui perbuatannya setelah ditangkap di Lampung, tiga hari setelah mayat Yoshimi ditemukan.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Khrisna Murti, setelah pembunuhan, Mursalim membersihkan mayat Yoshimi agar perempuan itu terkesan mati secara wajar. "Jadi seolah-olah matinya karena sakit," kata dia. Namun bekas-bekas kekerasan fisik tidak bisa dia hapus dari tubuh korban.
DINI PRAMITA