TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menganggap razia taksi Uber yang dilakukan Satuan Tugas Tata Tertib Lalu Lintas DKI Jakarta sudah tepat.
Baru-baru ini, muncul gerakan warga yang meminta Gubernur DKI Jakarta melegalkan taksi Uber. Menurut Ahok, sapaan akrab Basuki, izin taksi Uber untuk beroperasi tidak dapat diberikan. Selama ini, taksi Uber melanggar undang-undang.
Taksi Uber merupakan sarana transportasi yang menggunakan mobil pelat hitam. Sistem pembayarannya menggunakan kartu kredit dengan sistem kilometer. Taksi Uber juga belum memiliki badan hukum selama ini. "Mohon maaf saja, UU Lalu Lintas kan mengatakan harus seperti itu (melarang beroperasi)," kata Ahok.
Taksi Uber harus terlebih dahulu mendaftarkan diri agar mendapatkan izin resmi beroperasi. Dalam razia taksi Uber yang dilakukan Satuan Tugas Tata Tertib Lalu Lintas selama tiga bulan terakhir, sebanyak 30 taksi Uber sudah terjaring.
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, mobil tersebut tidak akan dibebaskan hingga izin beroperasi taksi Uber rampung. Menurutnya, razia ini tidak akan berhenti sampai Uber mengikuti undang-undang.
Andri mengungkapkan rasa herannya atas pemilik Uber yang tidak ingin mengajukan izin operasi resmi. "Kenapa, sih, ga mau ikutin aturan," katanya melalui telepon, Senin, 14 September 2015.
Menanggapi razia terhadap armadanya, Uber menggalang dukungan melalui media sosial. Akun Twitter dan Instagram resmi Uber Jakarta dimanfaatkan untuk mendorong warga menandatangani petisi mendukung layanan taksi Uber.
Di sana terdapat tautan menuju situs action.uber.org/jakarta20150911. Pihak Uber mengatakan razia yang dilakukan Tim Tertib Lalu Lintas akan menghilangkan sekitar 6.000 pengemudi taksi Uber yang kehilangan pekerjaan.
VINDRY FLORENTIN
Video Terkait: