TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang Selatan, hari ini, 15 September 2015, akan mengumumkan hasil rapat pleno lembaga pengawas itu terkait dengan tujuh pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie.
Ketua Panwaslu Tangerang Selatan Muhammad Taufik M.Z. menjelaskan, dalam dua pekan ini, Panwaslu Tangerang Selatan melakukan kajian terhadap lima laporan masyarakat dan dua temuan Panwaslu terkait dengan pelanggaran kampanye pasangan inkumben itu.
Menurut Taufik, hasil kajian tentang pelanggaran kampanye duet Airin–Benyamin, dibawa dalam rapat pleno Panwaslu Tangerang Selatan.
Rapat pleno telah dirampungkan pada Senin, 14 September 2015. "Hasil rapat pleno kami umumkan hari ini pukul 14.00 siang," kata Taufik, Selasa, 15 September 2015.
Selama masa kampanye, yang dimulai sejak 27 Juli 2015, Panwaslu Tangerang Selatan menangani tujuh pelanggaran yang dilakukan pasangan Airin–Benyamin.
"Lima pelanggaran merupakan laporan dari masyarakat. Sedangkan dua pelanggaran hasil temuan Panwaslu," ujar Ketua Divisi Pengawasan dan Humas Panwaslu Tangerang Selatan Muhammad Acep.
Acep menjelaskan, ketujuh pelanggaran itu meliputi pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana pemilu, seperti politik uang.
Duet Airin–Benyamin juga dilaporkan melakukan kampanye terselubung. Di antaranya, saat acara gerak jalan di Pamulang dan di Pondok Aren pada 30 Agustus 2015, dan acara sepak bola di Puspitek pada 29 Agustus.
Ada pula kampanye terselubung dengan modus memasang stiker bergambar Airin-Beyamin pada kartu pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Tangerang Selatan.
JONIANSYAH