TEMPO.CO , Jakarta: Lahan parkir menjadi ruang yang diperebutkan banyak pihak, termasuk dengan kekerasan. Hal ini terjadi di Jalan Boulevard Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Tujuh pria mengeroyok BB, tukang parkir elektronik," kata Kepala Kepolisian Resor Jakarta Utara, Komisaris Besar Susetio Cahyadi, Senin, 14 September 2015.
Pengeroyokan yang terjadi 23 Agustus 2015 itu bermula dari penolakan BB terhadap pemalakan yang dilakukan dua pria pengeroyok pada waktu yang berlainan.
Selain mengeroyok BB, ketujuh pria itu juga menganiaya tiga tukang parkir elektronik lainnya. Keempat tukang parkir yang luka parah ini melapor ke polisi yang kemudian menangkap para penganiaya.
Susetio menjelaskan para pengeroyok sebelumnya tukang parkir liar di Jalan Boulevard. Pemerintah Provinsi Jakarta mengubah areal itu dengan parkir elektronik.
Ketujuh pria itu tersingkir dan tidak direkrut sebagai tukang parkir. "Dulu sehari saya dapat Rp 300 ribu, sekarang kerjaan saya minta duit ke tukang parkir resmi," kata IY, tersangka pengeroyok yangt sejak 2013 menjadi tukang parkir.
Kepala Kepolisian Sektor Kelapa Gading, Ajun Komisaris Ari Cahya Nugraha, mengatakan para tersangka itu dijerat pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP. "Pidana penjara maksimal tujuh tahun," kata dia.
HUSSEIN ABRI YUSUF