TEMPO.CO, Jakarta - Namanya mentereng: Ruang Publik Terbuka Ramah Anak. Namun Taman Gajah Tunggal di Kembangan Utara, Jakarta Barat, tak bebas asap rokok. Beberapa pelajar dan orang dewasa yang berlalu-lalang di sekitar taman bebas kebal-kebul.
Larangan merokok memang berada di dalam area taman. Menurut Adelia, pengelola Taman Gajah Tunggal, kini sudah banyak pengunjung yang memahami larangan itu. Ketika awal dibuka pada Juni lalu, para pelajar nongkrong di taman dengan rokok di tangan. “Kami tegur,” katanya, Senin, 14 September 2015
Alhasil, larangan itu hanya berlaku di dalam taman. Sedangkan mereka yang melintas atau berdiri di luar pagar masih bebas merokok dengan asap terbang ke mana-mana. “Di dalam tak boleh merokok,” ujar Daunah, penjual ketoprak di depan taman.
Karena itu, 5 meter dari pagar taman, dua warung bersukacita menjual rokok kepada siapa saja. Padahal, dalam Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 75/2005 juncto 88/2010, area dilarang merokok mencakup seluruh kawasan, kecuali tempat khusus merokok.
Syarat ruang untuk merokok antara lain harus terbuka, jauh dari lalu-lalang orang, dan terpisah dari kawasan publik. Dan Taman Gajah Tunggal seluas 1.500 meter persegi adalah area publik, bahkan dibangun khusus sebagai tempat bermain anak-anak. “Aturan itu susah dijalankan,” tutur Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kukuh Santoso.
Karena sanksi susah dijalankan, perokok pun tak jeri. Di Taman Kenanga Cideng, perokok klepas-klepus di dalam taman. Bahkan, di kantor RW di dalam taman, ada bungkus rokok. “Saya tegur kadang-kadang karena tak enak ada kamera pengawas,” ucap Erwin, ketua RW.
BAGUS PRASETIYO