TEMPO.CO, Yogyakarta - Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta yang mengadvokasi lima pedagang kaki lima yang digugat Rp 1,120 miliar menyatakan, pengumpulan koin untuk solidaritas adalah aksi masyarakat. Itu merupakan inisiatif para pedagang kaki lima lainnya yang merasa diperlakukan sewenang-wenang.
"Itu menunjukkan solidaritas sesama, semoga para pemimpin juga peduli," kata penasihat hukum lima pedagang kaki lima, Sarli Zulhendra, dari Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta, Rabu, 16 September 2015.
Ia menambahkan, penggalangan koin bagi para pedagang uang digugat itu merupakan solidaritas atas gugatan yang tidak manusiawi. Mereka akan digusur dan digugat lebih dari Rp 1 miliar.
Pada Rabu pagi, 16 September 2015, para pedagang kaki lima melakukan gerakan mengumpulkan koin di Tugu Yogyakarta. Mereka memberikan koin pecahan Rp 100 sebagai tanda solidaritas.
"Jangan dilihat nominalnya, tetapi dukungan moralnya," kata koordinator gerakan koin untuk pedagang kaki lima, Baharuddin Kamba.
Baca Juga:
Seperti yang diberitakan sebelumnya, lima pedagang kaki lima di Jalan Brigjen Katamso, Gondomanan, Yogyakarta, digugat Rp 1,120 miliar oleh pemilik surat kekancingan tanah yaitu Eka Aryawan.
Padahal para pedagang itu sudah menempati lahan tersebut secara turun-temurun sejak 1967. Sedangkan, Eka mendapatkan surat kekancingan pada 2011 dari keraton Yogyakarta. Para pedagang yang digugat adalah Sugiyadi, Sutinah, Suwarni, Agung, dan Budiono.
MUH. SYAIFULLAH