TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar meminta Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Anang Iskandar mengevaluasi penanganan kasus di Bareskrim. Dia pun meminta Anang membenahi sistem internal, terutama terkait penyidikan dan gelar perkara.
"Momen pergantian jabatan dengan Budi Waseso harus dimanfaatkan sebagai perbaikan, tidak ada kriminalisasi lagi," kata dia dalam rilis yang diterima Tempo, Rabu, 16 September 2015.
Haris menilai mutasi mantan Kabareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso mempunyai dampak positif, terutama bagi penegakan hukum. Sebab, kata dia, ada sejumlah kriminalisasi terhadap para pegiat antikorupsi selama Waseso menjabat. Di antaranya seperti Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad dan wakilnya Bambang Widjojanto serta aktivis Indonesia Corruption Watch Adnan Topan dan Emerson Yuntho.
Selain itu, ia juga meminta Anang merangkul masyarakat dalam upaya penegakan hukum. Selama kepemimpinan Waseso, Haris berpendapat, terdapat jurang antara Kepolisian dan masyarakat sipil. "Karena masyarakat sipili adalah partner atau mitra kerja aparat penegak hukum," ujarnya. (Lihat video Pernyataan Kontroversial Budi Waseso, Karier Budi Waseso yang Melesat)
Sependapat dengan Azhar, pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Ichsan Zikry berpendapat hal terpenting yang harus segera dilakukan Anang, yakni mengevaluasi kinerja anak buahnya. Alasannya, dua aktor kriminalisasi, yakni Waseso dan mantan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak, telah dicopot.
Saat menjabat keduanya dinilai getol menangani kasus para pegiat antikorupsi, terutama pejabat KPK. "Agak naif jika kasus tak dievaluasi kembali kebenarannya karena kasus tersebut menjadi tanggung jawab Kabareskrim yang baru," kata Ichsan.
DEWI SUCI RAHAYU
Baca juga:
Alumnus UI Ini Jatuh dari Lantai 13, Karena Cinta Segitiga?
Setelah Diserang Fadli Zon, PDIP Siapkan Pengganti