TEMPO.CO, Bekasi - Kepolisian Sektor Bekasi Timur, Kota Bekasi, menangkap tiga pengedar narkoba jenis sabu, Selasa, 15 September 2015. Setelah dikembangkan, ternyata para pelaku juga merupakan pencuri spesialis rumah kosong di wilayah Kecamatan Pondok Gede.
"Kalau enggak menjual sabu, mereka mencuri," kata juru bicara Kepolisian Resor Kota Bekasi Kota, Ajun Komisaris Siswo, Selasa, 15 September 2015. Tiga tersangka antara lain, Andrian, 27 tahun, M. Ridwan (23), dan Ari Prasetyio (25).
Menurut Siswo, peristiwa penangkapan itu bermula ketika petugas menyamar sebagai pembeli narkoba. Kemudian, dengan para tersangka polisi bertransaksi sebuah rumah wilayah Kelurahan Bintara Jaya, Kecamatan Bekasi Barat. "Setelah cukup bukti, pelaku ditangkap," kata Siswo.
Polisi pun segera menggeledah rumah kontrakan yang diisi para pengangguran tersebut. Hasilnya, ditemukan dua buah linggis dan sebuah pistol jenis air softgun. Setelah diinterogasi, ternyata barang-barang itu biasa digunakan untuk membobol rumah yang ditinggal penghuninya. "Pelaku sudah mencuri 15 kali di daerah Pondok Gede," kata Siswo.
Para tersangka kini mendekam di sel tahanan Kepolisian Sektor Bekasi Timur, mereka terancam penjara di atas lima tahun, karena penyidik menjeratnya dengan dua pasal yaitu 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dan Undang-Undang Narkotika.
Adapun barang bukti yang disita polisi antara lain, dua buah linggis, satu pucuk senjata api jenis air softgun, satu paket narkoba jenis Sabu, dan satu unit alat isap sabu atau bong. "Kami masih mengembangkan kasusnya," katanya.
ADI WARSONO
Baca juga:
Alumnus UI Ini Jatuh dari Lantai 13, Gara-gara Cinta Segitiga?
Setelah Diserang Fadli Zon, PDIP Siapkan Pengganti