TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional kembali memusnahkan barang bukti narkotik jenis sabu sebanyak 7,7 kilogram. Pemusnahan ini digelar di lapangan parkir gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis, 17 September 2015. Sabu itu dibakar menggunakan mesin incinerator.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat BNN Komisaris Besar Slamet Pribadi mengatakan barang bukti yang dimusnahkan itu diperoleh dari empat kasus peredaran narkoba pada akhir Agustus 2015. "Dari empat kasus ini, kami menangkap tujuh tersangka," ucap Slamet.
Kasus pertama terungkap pada 21 Agustus 2015 di Cicalengka, Jawa Barat. Dalam kasus ini, tiga tersangka ditangkap. Dua tersangka, yakni Yuli Hermawan, 34 tahun, dan Dadang Darmawan, 51 tahun, berperan sebagai kurir. Sedangkan satu tersangka lain, Francis Iloka, 35 tahun, sebagai pengendali. Francis berkewarganegaraan Nigeria. Komplotan ini menyelundupkan sabu seberat 1,4 kilogram melalui mesin motor.
Kasus kedua terungkap pada 24 Agustus 2015. BNN menangkap dua tersangka, yaitu Prasetyo, 21 tahun, dan Muhammad Jaelani, 39 tahun, di Jalan Adi Sucipto, Tangerang. Mereka berperan sebagai kurir untuk mengantar paket berisi 3 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam cartridge printer. Mereka mengaku diperintah pria berinisial SR yang menjadi narapidana di Lembaga Permasyarakatan Tangerang.
Kasus ketiga terungkap pada 25 Agustus lalu. BNN meringkus Erlia Hapsanri alias Memey di area parkir sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan. Erlia ditangkap karena kedapatan menyimpan sabu seberat 153 gram yang disembunyikan di dalam kotak bekas minuman.
Sedangkan kasus yang keempat diungkap BNN pada 26 Agustus 2015. Kasus ini menyeret Yulukewa Boli, 38 tahun, yang ditangkap di Jalan Bandengan Utara, Penjaringan, Jakarta Utara. Yulukewa menuturkan tidak tahu paket di dalam kardus yang bertuliskan environmental care tersebut berisi sabu. "Tahunya isinya pakaian" ujar Yulukewa saat diwawancara media di lokasi pemusnahan narkoba.
Yulukewa mengaku hanya menjalankan perintah teman laki-lakinya berinisial D, warga negara Nigeria, yang berdomisili di Malaysia. Dia harus menyerahkan barang itu untuk seseorang berinisial K. "Saya tidak mengantar, hanya mengambil," katanya.
Slamet menyatakan tujuh tersangka ini terancam Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancamannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," ucap Slamet.
Dalam empat kasus tersebut, BNN menyita 7.831 gram sabu. Namun, dalam kegiatan pemusnahan barang bukti ke-16 pada 2015 yang dilakukan BNN, lembaga tersebut hanya memusnahkan 7.798 gram sabu. BNN sengaja menyisihkan 22,5 gram sabu untuk keperluan laboratorium dan pembuktian perkara, 5 gram sabu untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta 5 gram sabu untuk keperluan pendidikan dan pelatihan.
ANGELINA ANJAR SAWITRI