TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Partai Hati Nurani Rakyat Wiranto meminta Dewan Perwakilan Rakyat mengkaji ulang kenaikan tunjangan anggota Dewan yang akan dimasukkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2015. Menurut dia, DPR semestinya memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk memberikan tunjangan ke sektor yang lebih membutuhkan.
"Yang butuh tunjangan naik itu banyak. Sebagai wakil rakyat, seharusnya DPR memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk memberikan tunjangan ke pihak lain yang lebih membutuhkan. Ini saatnya kita lebih prihatin, mengutamakan kesejahteraan masyarakat lain," kata Wiranto di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 16 September 2015.
Baca Juga
Setelah Diserang Fadli Zon, PDIP Siapkan Pengganti Puan
Wah, Ada Kalajengking Merah Raksasa di Planet Mars?
Berbeda dengan Wiranto, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah justru merasa heran dengan pandangan pihak-pihak yang ikut mempermasalahkan kenaikan tunjangan anggota Dewan. Sebabnya, ucap Fahri, anggaran yang diberikan untuk DPR hanya sebagian kecil dari keseluruhan APBN 2015.
"APBN 2015 itu sekitar Rp 2.039,5 triliun. Itu belanja negara. Nah, anggaran tertinggi DPR di APBN 2015 itu sekitar Rp 4 triliun. Jadi kira-kira presentasinya hanya 0,00191 persen. Nah, inilah yang diributkan setiap hari," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera tersebut.
Sebelumnya, rencana kenaikan tunjangan DPR telah disampaikan Dewan melalui Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) kepada pemerintah. Kementerian Keuangan juga telah menyetujui sebagian nominal anggaran yang diajukan untuk dimasukkan ke dalam RAPBN Perubahan 2015.
Berita Menarik
Ini Topi Setya Novanto dari Donald Trump yang Diungkit KPK
Alumnus UI Ini Jatuh dari Lantai 13, karena Cinta Segitiga?
Tunjangan-tunjangan tersebut meliputi tunjangan kehormatan, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, tunjangan komunikasi intensif, serta bantuan langganan listrik dan telepon. Nilai tunjangan itu bervariasi untuk ketua, wakil, dan anggota alat kelengkapan Dewan.
Berikut ini daftar kenaikan tunjangan anggota DPR yang sudah disetujui Kementerian Keuangan:
1. Tunjangan kehormatan
A. Ketua badan atau komisi: dari Rp 4,460 juta naik menjadi Rp 6,69 juta (sempat diusulkan Rp 11,15 juta)
B. Wakil ketua: dari Rp 4,3 juta naik menjadi Rp 6,45 juta (sempat diusulkan Rp 10,75 juta)
C. Anggota: dari Rp 3,72 juta naik menjadi Rp 5,58 juta (sempat diusulkan Rp 9,3 juta)
2. Tunjangan komunikasi intensif
A. Ketua badan atau komisi: dari Rp 14,14 juta naik menjadi Rp 16,468 juta (sempat diusulkan Rp 18,71 juta)
B. Wakil ketua: dari Rp 14,14 juta naik menjadi Rp 16,009 juta (sempat diusulkan Rp 18,192 juta)
C. Anggota: dari Rp 14,14 juta naik menjadi Rp 15,554 juta (sempat diusulkan Rp 17,675 juta)
3. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran
A. Ketua badan atau komisi: dari Rp 3,5 juta naik menjadi Rp 5,25 juta (sempat diusulkan Rp 7 juta)
B. Wakil ketua: dari Rp 3 juta naik menjadi Rp 4,5 juta (sempat diusulkan Rp 6 juta)
C. Anggota: dari Rp 2,5 juta naik menjadi Rp 3,75 juta (sempat diusulkan Rp 5 juta)
4. Bantuan langganan listrik dan telepon
Semua anggota DPR: dari Rp 5,5 juta naik menjadi Rp 7,7 juta (sempat diusulkan Rp 11 juta)
DESTRIANITA KUSUMASTUTI
Simak Juga
Wah, Bella Shofie Beraksi, Laporkan Netizen ke Polisi
Usul DPRD DKI: Tiket Transjakarta Gratis pada 2018