TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyarankan perusahaan angkutan taksi Uber mematuhi aturan transportasi umum yang berlaku di Indonesia. Dengan begitu, armada Uber tak bakal ditangkap satuan tugas khusus yang dibentuk Dinas Perhubungan bersama Kepolisian Metro Jaya.
“Kalau mau main taksi betulan, urus pajak perusahaan, buat nomor pokok wajib pajak dan lengkapi surat izin usaha perdagangan,” katanya di Balai Kota, Kamis, 17 September 2015.
Polemik soal angkutan Uber bermula pada penangkapan sopir dan armada transportasi berbasis aplikasi tersebut. Kini sudah dibentuk satuan tugas khusus yang melibatkan Dinas Perhubungan dan polisi untuk menanganinya. Setidaknya sudah ada 30 mobil kelas multipurpose vehicle yang disita tim satgas khusus. Mobil-mobil itu kini diparkir di Terminal Pulogebang, Jakarta Timur.
Menurut Ahok, pendaftaran angkutan Uber sebagai perusahaan berbadan hukum merupakan sebuah kewajiban. Sebab, hal itu membuat Pemerintah Provinsi DKI bisa mengetahui identitas perusahaan sekaligus jumlah armada yang bergabung dengan perusahaan itu. “Lalu, kalau dalam perjalanan ada masalah, penumpang harus lapor ke luar negeri? Capek dong,” ujarnya.
Ahok menuturkan kondisinya berbeda bila armada angkutan Uber mengusung teknologi alternatif, misalnya taksi bertenaga listrik. Keunggulan ini disertai jaminan tarif yang lebih murah bagi penumpang. “Warga DKI bakal diuntungkan, karena ada pilihan angkutan yang ramah lingkungan sekaligus murah,” kata gubernur 49 tahun itu.
RAYMUNDUS RIKANG