TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian mengatakan pihaknya menangkap dua penjual Rumah Susun Waduk Pluit, Muara Baru, Jakarta Utara. "Tersangka ditahan di Polres Jakarta Utara," kata dia di Kecamatan Penjaringan, Jumat, 18 September 2015.
Menurut Tito, dua tersangka itu merupakan warga biasa dan bukan pegawai DKI. Namun, kata dia, pihaknya masih mengembangkan kasus ini untuk mencari apa ada oknum yang bermain atau tidak.
Tito mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Namun, Tito tidak menjelaskan siapa dan kapan tersangka itu ditangkap.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengapresiasi penangkapan ini. Menurut dia, jual beli rusun merupakan permasalahan lama.
Masalah itu, kata Ahok, dimanfaatkan oleh mafia. "Jadi, saat kita bangun rusun sudah ada warga yang mengganti KTP agar dapat rusun," ujarnya. "Setelah dapat rusun, dia pindah dan cari rusun lagi."
Namun, hal itu sudah dicegah oleh pemerintah dengan menerapkan sistem rusun menggunakan kartu, seperti pembayaran air, listrik, dan data rumah susun.
Jika ada warga yang menempat rumah susun dan berbeda dengan data yang ada, pemerintah tidak akan segan menangkapnya. "Ini jebakan batman yang kami pasang," kata dia.
Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Susetio Cahyadi belum merespons ihwal penangkapan ini. Telepon dan pesan pendek dari Tempo tidak berbalas.
HUSSEIN ABRI YUSUF