Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mantan Bupati Ini Ganti Plat Mobil Dinas Jadi Mobil Pribadi

Editor

Agung Sedayu

image-gnews
ANTARA/Oky Lukmansyah
ANTARA/Oky Lukmansyah
Iklan

TEMPO.CO , Kendari - Meski sudah tidak lagi menjabat, mantan Bupati Buton Utara, Harmin Hari, hingga kini masih menguasai mobil dinas. Bahkan sekarang Harmin menganti nomor plat merah kendaraan dinas itu menjadi plat hitam alias plat mobil pribadi. Mobil dinas yang dibawa hari semula memiliki nompor polisi DT 7343 N kini diganti menjadi DT 734 CE. Hal serupa juga dilakukan oleh mantan Asisten I Buton Utara, Zaetu Ampo yang mengganti plat merah bernomor polisi DT 11 N menjadi DT 711 ZA.

Kabag Umum Setda Buton Utara, Jamaluddin Firdaus mengatakan, kedua mobil itu merupakan aset daerah yang seharusnya sudah dikembalikan sejak Harmin dan Zaetu tidak lagi menjabat. "Berdasarkan ketentuan, setiap pejabat berakhir masa jabatan, pensiun atau berhenti dan pindah aset daerah yang digunakan harus dikembalikan," katanya.

Penjabat Bupati Buton Utara H. Saemu Alwi mengatakan sudah mendapat laporan perihal mobil dinas yang masih dibawa oleh kedua mantan pejabat itu. Namun ia belum tahu apakah kendaraan dinas itu telah dibeli atau masih merupakan aset daerah. "Dan saya belum dapat laporan tentang itu," katanya.

Kepala BPKAD Buton Utara, La Ode Siam menyatakan mobil dinas yang digunakan Harmin Hari sementara proses penjualan. Menurutnya, karena proses masih berjalan maka semestinya plat kendaraan belum boleh diganti.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, Harmin Hari yang dikonfirmasi melalui telepon selularnya, mengatakan proses pembelian mobil dinas itu sudah sesuai aturan. "Prosesnya itu sejak bulan Maret. Saya malah bertanya-tanya ini. Kalau misalnya mau dilepas, ya saya beli. Kalau tidak, saya kembalikan dari pada bermasalah," ujarnya.

ROSNIAWANTY FIKRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Banjir Bandang Rendam 715 Rumah di Kendari, Satu Orang Meninggal Dunia

43 hari lalu

Foto udara salah satu lokasi yang terdampak banjir bandang akibat luapan Kali Lasolo di Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis 7 Maret 2024. Pihak BPBD Kota Kendari belum mengidentifikasi jumlah rumah yang rusak akibat banjir bandang. ANTARA FOTO/Andry Denisah
Banjir Bandang Rendam 715 Rumah di Kendari, Satu Orang Meninggal Dunia

Banjir bandang di Kota Kendari merendam 715 rumah sejauh ini. Satu orang meninggal dunia akibat air bah tersebut.


Di Ujung Ramadan Ngabuburit di Masjid Al Alam, Ikon Wisata Religi Kota Kendari

20 April 2023

Caption Masjid Nur Alam, masjid terapung Kendari, Sulawesi Tenggara. Foto: Hatta Muarabagja/Tempo
Di Ujung Ramadan Ngabuburit di Masjid Al Alam, Ikon Wisata Religi Kota Kendari

Bagi masyarakat di Kota Kendari, khususnya para pelancong, Masjid Al Alam menjadi salah satu destinasi favorit.


Alasan Pemerintah Larang Kendaraan atau Mobil Dinas untuk Mudik

7 April 2023

Ilustrasi arus mudik dan balik Lebaran. TEMPO/Hilman Fathurrahman
Alasan Pemerintah Larang Kendaraan atau Mobil Dinas untuk Mudik

Pemerintah melarang penggunaan kendaraan termasuk mobil dinas untuk mudik lebaran. Bagaimana menurut KPK dan Ombudsman?


Mobil Dinas Dilarang Buat Mudik, Ini Sanksinya Menurut Peraturan Pemerintah

7 April 2023

Mobil Pelat Merah pun Terkena Operasi Gembok
Mobil Dinas Dilarang Buat Mudik, Ini Sanksinya Menurut Peraturan Pemerintah

Sejumlah kepala daerah telah melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Lantas apa sanksi bagi mereka yang melanggar?


Sederet Kepala Daerah Larang ASN Gunakan Mobil Dinas Buat Mudik Lebaran

7 April 2023

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengenakan jaket hitam berlogo Piala Dunia U-20 saat menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Solo, Rabu, 29 Maret 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Sederet Kepala Daerah Larang ASN Gunakan Mobil Dinas Buat Mudik Lebaran

Sejauh ini Menteri PANRB belum mengeluarkan beleid baru soal larangan mobil dinas. Namun sederet kepala daerah telah menerapkan larangan tersebut.


Teluk Kendari Akan Dikembangkan Seperti Kawasan Wisata Ancol Jakarta

7 Februari 2023

Anjungan Teluk Kendari. ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra.
Teluk Kendari Akan Dikembangkan Seperti Kawasan Wisata Ancol Jakarta

Langkah pengembangan Teluk Kendari itu merupakan bagian dari rencana kegiatan strategis mengenai penanganan Teluk Kendari.


Bekas Pejabat Masih Kuasai Motor dan Mobil Dinas

6 November 2022

Logo KPK. Dok Tempo
Bekas Pejabat Masih Kuasai Motor dan Mobil Dinas

Menurut KPK, ada dua mobil dinas dan 37 sepeda motor dinas yang dikuasai sejumlah bekas pejabat di Ternate yang mestinya sudah ditarik.


Mobil Pelat RFH Berulah, Mobil Dinas PJR Polisi Ditabrak di Tol Pancoran

8 Agustus 2022

Ilustrasi mobil tabrakan. TEMPO/Subekti
Mobil Pelat RFH Berulah, Mobil Dinas PJR Polisi Ditabrak di Tol Pancoran

Saat polisi PJR berinisial G menghampiri mobil pelat RFH, pengemudi bernama JFA malah menabrak petugas dan mobil dinas PJR di Jalan Tol Pancoran.


Alasan Gubernur Gorontalo Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

25 April 2022

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie menjawab pertanyaan awak media usai menjenguk Menko Polhukam Wiranto yang tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat, 11 Oktober 2019. TEMPO/Genta Shadra Ayubi
Alasan Gubernur Gorontalo Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Menurut Rusli Habibie, meski KPK melarang dia tetap akan memperbolehkan mobil dinas digunakan untuk Mudik Lebaran 2022 oleh pejabat di Gorontalo.


Pelat Nomor Khusus Mobil Anggota DPR, Formappi: Mereka Ingin Terlihat Mentereng

21 Mei 2021

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus di kantornya pada Kamis, 19 Desember 2019. TEMPO/Dewi Nurita
Pelat Nomor Khusus Mobil Anggota DPR, Formappi: Mereka Ingin Terlihat Mentereng

Peneliti Formappi Lucius Karus mempertanyakan urgensi adanya pelat nomor khusus mobil anggota DPR