TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi waktu 30 hari bagi PT MAA General Insurance untuk melakukan rapat umum pemegang saham luar biasa guna membentuk tim likuidasi. Tim ini berkewajiban untuk menyelesaikan seluruh kewajiban perusahaan yang masih tertinggal.
Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, menuturkan otoritas memberi kesempatan kepada perusahaan untuk membentuk tim likuidasi.
"Kami tunggu action mereka," kata Dumoly di Jakarta, Minggu, 20 September 2015.
OJK mencabut izin perusahaan ini semenjak 3 September lalu. Sebelumnya perusahaan joint venture asal Malaysia itu telah dikenai sanksi pembatasan kegiatan usaha semenjak setahun lalu, pasalnya perusahaan tidak bisa memenuhi tingkat kesehatan dan ketentuan modal dalam menahan risiko.
Heru Juwanto, Direktur Kelembagaan dan Produk IKNB OJK, menuturkan semenjak surat pencabutan dilayangkan, hingga saat ini otoritas belum menerima usulan tim likuidasi dari perusahaan.
"Jika tidak dibentuk setelah 30 hari sejak dicabutnya izin maka OJK dapat membentuk tim likuidasi," katanya.
MAA berdiri semenjak 1994 dengan nama Tata International General Insurance. Pada 2000, nama perusahaan berubah menjadi Asuransi Multi Arthaguna Aliasindo. Namun pada 2002 nama perusahaan kembali berubah menjadi MAA General Assurance.
Tony Lau, Direktur Utama MAA, tidak memberikan tanggapan atas pertanyaan yang Bisnis.com ajukan tentang langkah perusahaan untuk menyelesaikan likuidasi.
Sementara, MAA Group Bhd melaporkan ke otoritas bursa Malaysia bahwa izin mereka telah dicabut OJK.
Perusahaan menerima surat pencabutan pada 10 September dengan tanggal efektif 3 September. Perusahaan juga melaporkan diberi tenggat 30 hari untuk menunjuk tim likuidasi atau membentuk tim likuidasi.
MAA Group memiliki saham tidak langsung 83 persen di PT MAAG melalui anak perusahaan MAA International Assurance Ltd. Perusahaan pada 30 Desember tahun lalu juga telah mengumumkan menutup usahanya ini, yang termasuk penyelesaian semua kewajiban.
Sebelumnya, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia menilai pencabutan izin salah satu perusahaan asuransi umum ini tidak akan meruntuhkan kepercayaan pasar.
Julian Noor, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), menuturkan perusahaan asuransi yang ditutup memiliki skala usaha yang kecil. Selain itu perusahaan tersebut telah cukup lama bermasalah sehingga praktis sudah tidak memiliki bisnis baru.
Dia menuturkan proses sanksi dari otoritas telah berjalan cukup lama. Para pemilik perusahaan juga selama proses sanksi juga telah berupaya mendatangkan investor baru.