TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara menangkap dua orang penjual unit Rumah Susun Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara. “Tersangka menjual unit rusun di atas Rp 30 juta,” kata Kepala Kepolisian Resor Jakarta Utara Komisaris Besar Susetio Cahyadi di kantornya, Senin, 21 September 2015.
Penangkapan ini berawal dari disegelnya rumah susun Blok B lantai dua nomor 10 milik seorang pembeli, Yuliana Margaretha, 25 tahun. Pada Februari lalu, ibunda Yuliana, Hana, yang menempati rusun tersebut, diusir oleh petugas pengelola rusun dengan dalih data pemilik dan penghuni rusun berbeda.
Padahal, kata Susetio, Yuliana membeli rusun itu sejak 10 Januari 2013 dari koordinator kebersihan rusun, Nur Salim alias Hendrik, 46 tahun, dan warga, Nicolas Louisa Leonora, 50 tahun. Saat pembelian, Yuliana membayar Rp 30 juta untuk uang muka dan diberikan kuitansi oleh Louisa. Susetio belum menjelaskan harga per unitnya. Tak terima, Yuliana melaporkan Hendrik dan Lousia pada 8 September lalu ke Polres Jakarta Utara.
Polisi menangkap dua tersangka saat menyamar menjadi pembeli pada 10 September lalu. Menurut Susetio, pihaknya sudah memeriksa delapan saksi dalam kasus ini. "Tidak menutup kemungkinan akan ada oknum pegawai negeri sipil yang terseret karena mengurus administrasi rusun," kata dia.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jakarta Utara Komisaris Pujiyarto mengatakan dari keterangan, tersangka mengaku menjual satu unit rusun. "Padahal di sana 40 unit yang disegel," kata dia.
Menurut Pujiyarto, pihaknya masih mendalami kasus ini. Karena, kata dia, Hendrik diduga 'mafia' otak penjualan rusun dan memiliki jaringan di rumah susun seluruh Jakarta. "Hendrik kami tahan, namun, Louisa sedang dirawat karena sakit jantung," katanya.
Hendrik bungkam ketika ditanya ihwal kasus ini. Atas perbuatan kedua tersangka, kata Puji, mereka dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan juncto Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. "Mereka diancam hukuman empat tahun penjara," katanya.
HUSSEIN ABRI YUSUF