TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat seharusnya tdak memasukkan pasal kretek ke Rancangan Undang-Undang Kebudayaan. Kalla menyatakan, meski baru usul awal, Dewan harus mempertimbangkan lebih jeli dalam memasukkan pasal kretek itu.
"Ya itu kan memang baru rancangan, nanti dibicarakan di DPR," kata Kalla di kantornya, Selasa, 22 September 2015. "Harusnya tentu jangan masuk ke situ dong."
Pemerintah masih mempertimbangkan faktor kesehatan apabila pasal kretek dimasukkan ke RUU Kebudayaan. Kalla berharap agar usul masuknya pasal kretek itu segera dibatalkan.
Sebelumnya, Badan Legislasi DPR dituding menyelundupkan pasal ihwal kretek dalam draf RUU Kebudayaan. Dengan masuknya pasal ini, rokok kretek akan dilindungi sebagai warisan kebudayaan. Anggota Badan Legislasi dari Fraksi NasDem, Taufiqul Hadi, mengatakan kretek dimasukkan ke RUU Kebudayaan sebagai warisan budaya karena memiliki sifat yang unik.
Dalam draf RUU Kebudayaan, kretek tradisional masuk ayat 1 pasal 37 tentang penghargaan, pengakuan, dan perlindungan sejarah serta warisan budaya. Penjelasan pasal kretek ini ada di pasal 49.
Masuknya pasal ini mendapat tentangan dari Komisi Nasional Pengendalian Tembakau. Penasihat Komisi Nasional Pengendalian Tembakau Kartono Mohamad mempertanyakan maksud Dewan memasukkan pasal kretek ke RUU Kebudayaan. Menurut dia, seharusnya yang masuk kategori warisan budaya adalah keris, yang tak membahayakan kesehatan masyarakat.
REZA ADITYA