TEMPO.CO , Jakarta - Direktur Penegakan Hukum Pidana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Muhammad Yunus mengatakan dari pengawasan yang dilakukan oleh tim, ada perusahaan Singapura yang terindikasi melakukan pembakaran hutan. Informasi tersebut diperoleh berdasarkan citra data satelit yang dipadukan dengan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Temen-teman belum ke lapangan, nanti akan turun untuk melakukan groundcheck," kata dia kepada Tempo, Selasa, 22 September 2015.
Yunus mengatakan keterlibatan perusahaan yang berlokasi di wilayah Kalimantan Tengah tersebut masih dalam status dugaan. Setelah hari raya Idul Adha dia menargetkan tim sudah terjun ke lokasi. Menurut dia, perusahaan Singapura ini merupakan salah satu dari 147 entitas yang sedang diawasi oleh tim.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan sanksi empat perusahaan yang diindikasi melakukan pembakaran hutan sejak kemarin. Tiga dari empat perusahaan tersebut mendapat sanksi pembekuan izin, yakni PT Tempirai Palm Resources, PT Waringin Argo Jaya dan PT Langgap Inti Hibrindo. Sedangkan PT Hutani Solalestari, mendapat sanksi pencabutan izin melalui Keputusan Menteri nomor S840 tahun 1999 karena areal terbakar mencapai lebih dari 500 hektar.
Sekertaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bambang Hendroyono mengatakan perusahaan tersebut harus menerima keputusan yang telah ditetapkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan atas sanksi tersebut. "Hari ini juga perusahaan harus menyatakan permintaan maaf kepada republik ini kepada masyarakat luas bahwa memang mereka berkomitmen untuk menjaga lingkungan," kata dia.
ALI HIDAYAT