TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan ikut mengawal pembagian dana desa 2015 yang sudah digelontorkan pemerintah sejak awal September lalu. Hal ini dilakukan Bawaslu untuk menghindari terjadinya penyelewengan dana yang diduga bisa dilakukan oleh calon kepala daerah petahana di daerah tersebut.
“Dari sisi pengawasan, kami (Bawaslu) di tingkat desa sudah ada pengawas pemilu,” kata pimpinan Bawaslu Daniel Zuchron dalam rapat kerja terbatas terkait potensi penyalahgunaan Dana Desa dalam kampanye pemilihan gubernur, bupati dan wali kota tahun 2015 yang digelar di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu lalu, seperti dikutip dari Bawaslu.go.id.
Daniel mengatakan pihaknya akan merumuskan regulasi yang bakal memastikan tidak ada pelanggaran undang-undang terkait pengucuran dana desa. “Dan kepentingan pemerintah untuk pastikan programnya berjalan akan kita jaga bersama-sama,” kata dia.
Menurut Daniel, pengawasan terhadap penyaluran dana desa penting untuk memastikan agar program-program pemerintah, seperti penyaluran Dana Desa, yang dilaksanakan berbarengan dengan pemilihan kepala daerah 2015 yang memasuki tahapan kampanye tidak disalahgunakan oleh pejabat atau petahana. Penyalahgunaan itu bisa untuk kepentingan kampanye, seperti didesain untuk kepentingan masyarakat desa, dijadikan klaim keberhasilan, ataupun sandera oleh petahana.
Dalam pilkada 2015 yang akan digelar serempak pada 9 Desember 2015, sebanyak 266 daerah akan mengikuti pemilu di mana sebanyak 191 daerah dikuasai oleh petahana atau calon kepala daerah yang masih menjabat di wilayah tersebut, sehingga upaya penyelewengan bisa mungkin terjadi karena kepala daerah yang menguasai birokrasi tersebut memiliki peran besar dalam program dana desa, dari menyalurkan dana desa, pendampingan desa, hingga menetapkan peraturan wali kota/bupati mengenai pengelolaan keuangan desa.
Untuk melakukan pengawasan tersebut, Bawaslu menggandeng Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, serta Kementerian Dalam Negeri. Menurut Daniel, koordinasi dengan pihak-pihak terkait dapat memberikan gambaran detail dari kementerian mengenai skema kebijakan penyaluran Dana Desa.
DESTRIANITA K