TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyatakan tengah menyusun peraturan menteri yang mengatur secara khusus terkait pelepasan saham swasta yang bergelut dalam pengusahaan mineral dan batubara. Sebelumnya, aturan divestasi hanya tertuang dalam Peraturan Pemerintah.
"Perubahan kami usulkan karena dalam Peraturan Pemerintah saat ini aturannya sangat teknis," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji saat dihubungi pada Jumat 25 September 2015.
Aturan divestasi termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 Pasal 97 tentang kewajiban divestasi saham. Skema pelepasan saham diwajibkan bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) setelah lima tahun.
Pelepasan diwajibkan hingga 51 persen dan berjangka waktu mulai dari lima hingga sepuluh tahun masa operasi. Kewajiban inilah yang menurut Teguh, harus diatur secara khusus dalam peraturan menteri.
Namun Teguh enggan berkomentar terkait substansi dalam aturan khusus ini. Dia memastikan, aturan baru soal kewajiban divestasi bakal lebih lengkap sehingga menjamin kepastian hukum.
Perubahan aturan divestasi masuk sebagai kebijakan lanjutan dalam paket stimulus ekonomi Pemerintah. Pekan ini, kata Teguh, aturan soal Pelaksanaan Kegiatan Usaha Minerba yang menjadi induk beleid divestasi bakal diteken.
"Draf Permen soal divestasinya sudah lengkap. Saya sudah telpon Direktur Jenderal Minerba untuk berbicara dengan asosiasi pertambangan terkait," Teguh berujar.
Komitmen pelepasan saham yang terdekat bakal dilakukan PT Freeport Indonesia pada bulan depan. Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VII DPR akhir Juni lalu, Direktur Utama Freeport Maroef Sjamsuddin mengatakan siap melepas sahamnya ke pemerintah sebesar 10,64 persen.
ROBBY IRFANY