TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Karyanto Suprih, mengakui adanya garam industri yang masuk saat masa panen garam lokal. "Garam industri kan tidak bisa menunggu panen garam lokal selesai," ujar Karyanto saat ditemui di kantornya, Jumat 25 September 2015.
Lebih jauh, Karyanto menjelaskan, jika impor garam industri harus menunggu masa panen lewat, tentu kegiatan produksi industri bisa terganggu. "Kan dia ada pola: bulan ini harus produksi berapa," katanya.
Keluhan soal masuknya garam impor untuk kebutuhan industri aneka pangan ketika panen garam di tanah air, pertama kali dilontarkan Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti. Menurutnya, garam tersebut merembes ke pasar konsumsi dan menyebabkan harga jual garam petani anjlok.
Karyanto menegaskan pihaknya tidak pernah menerbitkan izin impor untuk garam konsumsi. Dia mengaku hanya memberikan izin impor sesuai dengan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
"Kalau menurut Kemenperin, kebutuhan garam untuk industri aneka pangan itu masuk garam industri," katanya. "Kalau Kemendag semangatnya enggak impor garam sama sekali, tapi kalau enggak ada barangnya bagaimana?" katanya.
DEVY ERNIS