TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan mengeluarkan peraturan gubernur terkait dengan pemasangan iklan luar ruang. Ahok menyatakan aturan baru ini akan mengubah wajah Jakarta menjadi lebih menarik.
Ahok menjelaskan, setelah peraturan gubernur itu keluar, maka tak ada lagi billboard di Jakarta. "Billboard di luar kota aja," kata Ahok di Balai Kota, Jumat, 25 September 2015. Nantinya papan reklame konvensional itu akan digantikan dengan papan reklame berlampu LED, sehingga lebih banyak cahaya menerangi Ibu Kota ini.
Ahok menilai billboard di Jakarta sudah terlalu banyak. Lagi pula, papan reklame itu menuai banyak masalah karena mengganggu keindahan kota dan pembayaran pajaknya tidak jelas. "Kadang-kadang kalau masa kontrak sudah habis pengiklan tak mau ngelas, tak mau membongkar," kata Ahok.
Dalam peraturan gubernur yang sedang disusun itu akan fokus pada papan reklame menggunakan LED. Ahok menjelaskan, dahulu tidak banyak yang menggunakan LED karena tarifnya mahal. "Kalau masang satu LED, dikenai lima kali luas billboard," ujar Ahok. Nah, penentuan tarif itu juga menjadi celah permainan.
Selain mengenyahkan billboard, pemerintah DKI juga memberikan kebebasan kepada pemilik gedung yang ingin menyewakan bangunan untuk iklan. Syaratnya, pemerintah menerapkan sistem bagi hasil sebanyak 70 persen untuk pemilik gedung dan 30 persen untuk pemerintah. Selain itu, pemerintah juga akan mengatur tayangan iklan untuk turut mempromosikan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Smart City.
VINDRY FLORENTIN