Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pencalonan Mantan Napi dalam Pilkada Dipersoalkan

Editor

Zed abidien

image-gnews
ANTARA/Rahmad
ANTARA/Rahmad
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menjelang Pilkada 2015 yang akan berlangsung pada 9 Desember 2015 secara serempak, sebanyak 266 calon kepala daerah mendaftarkan pencalonannya ke Komisi Pemilihan Umum, atau KPU. Di antara bakal calon tersebut, ada sejumlah mantan narapidana yang ikut mendaftarkan diri menjadi kepala daerah. Di antaranya Elly Engelbert Lasut sebagai bakal calon Gubernur Provinsi Sulawesi Utara dan Jimmy Rimba Rogi sebagai bakal calon wali kota Manado.

Namun pada perjalanan proses verifikasi, berkas bakal calon kepala daerah Elly Engelbert Lasut terlebih dahulu dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara, sedangkan berkas Jimmy Rimba Rogi diputuskan dinyatakan memenuhi syarat untuk maju ke dalam Pemilu Kepala Daerah 2015 oleh KPU Kota Manado.

Hal inilah yang kemudian memicu protes dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang ikut mengamati jalannya Pemilu, di antaranya: Indonesia Corruption Watch (ICW), Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR), Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (KoDe Inisiatif), Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras) untuk melaporkan standar ganda penetapan calon kepala daerah tersebut kepada Bawaslu.

Laporan mereka didasarkan atas putusan Mahkamah Konstitusi nomor 42/PUU-XIII/2015 yang menyatakan bahwa MK membatalkan pasal 7 huruf g Undang- Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Putusan MK ini diartikan bahwa mantan Napi dapat mengikuti Pemilu setelah 5 tahun bebas dari masa hukumannya.

Menurut anggota Divisi Korupsi Politik ICW, Almas Sjafrina, proses meloloskan Jimmy Rimba Rogi juga sudah merupakan pelanggaran peraturan karena Jimmy saat mencalonkan diri masih berstatus tahanan bebas bersyarat dan pembebasannya baru resmi berakhir pada 29 Desember 2017.

"Karena itu kami mendesak Badan Pengawas Pemilu Pusat, Bawaslu Sulawesi Utara, dan Panwaslu Kota Manado untuk melimpahkan laporan dugaan pelanggaran administrasi penetapan Jimmy Rimba Rogi karena status yang bersangkutan masih terpidana, yang bebas bersyarat," ujar Almas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Laporan LSM itu ditanggapi Bawaslu Pusat hingga akhirnya Bawaslu mengeluarkan surat rekomendasi dalam bentuk surat edaran yang ditujukan kepada Bawaslu Sulawesi Utara yang menyebutkan calon yang masih berstatus bebas bersyarat tidak bisa dilanjutkan pencalonannya dalam Pemilu kepala daerah, karena Bawaslu menilai terpidana yang bebas bersyarat belum dapat disebut mantan narapidana sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Jimmy Rimba Rogi sendiri adalah mantan wali kota Manado yang sedang menjalani pembebasan bersyarat, di mana masa hukumannya baru selesai pada tanggal 27 Desember 2017. Ia dihukum karena melakukan korupsi uang negara Rp 64 miliar pada saat masih menjabat sebagai wali kota Manado.

DESTRIANITA K.

BERITA MENARIK
Disebut Ahok Berotak Kelas Dua, Ini Reaksi Mengejutkan Jaya Suprana
Dilaporkan Tewas 30 Tahun Lalu, Wanita Ini Ternyata Hidup

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

1 jam lalu

Nurdin Halid. TEMPO/Subekti
Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan


ICW Desak KPK Segera Tetapkan Bupati Sidoarjo Sebagai Tersangka

3 hari lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
ICW Desak KPK Segera Tetapkan Bupati Sidoarjo Sebagai Tersangka

ICW tegaskan KPK harus segara menetapkan Bupati Sidoarjo sebagai tersangka lantaran konstruksi kasusnya sudah jelas.


ICW Minta Kejaksaan Agung Batasi Langkah Hukum Kasus LPEI karena Telah Ditangani KPK

8 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/3/2024). (ANTARA/Imamatul Silfia)
ICW Minta Kejaksaan Agung Batasi Langkah Hukum Kasus LPEI karena Telah Ditangani KPK

Menurut ICW, UU KPK Pasal 50 ayat 3 mengatur aparat penegak hukum lain tidak berwenang menyidik ketika KPK sudah turun tangan.


Desak Polda Metro Jaya Cegah Firli Bahuri ke Luar Negeri, ICW Sebut Kinerja Polisi Amat Buruk dan Lambat

9 hari lalu

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengirim berkas perkara kasus gratifikasi Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu, 24 Januari 2024. Foto: Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Desak Polda Metro Jaya Cegah Firli Bahuri ke Luar Negeri, ICW Sebut Kinerja Polisi Amat Buruk dan Lambat

ICW menilai dengan waktu pemeriksaan selama 100 hari lebih, mestinya tak sulit melengkapi catatan kejaksaan soal berkas Firli Bahuri.


ICW Desak KPU Buka Informasi Penyumbang Dana Kampanye Pemilu

13 hari lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja bersama Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari ketika ditemui usai rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional hari ke-6, di KPU RI, Jakarta, Senin, 4 Maret 2024. TEMPO/Defara Dhanya
ICW Desak KPU Buka Informasi Penyumbang Dana Kampanye Pemilu

KPU diharapkan membuka data penyumbang dana kampanye.


Apa Kabar Hak Angket Pemilu 2024? Adnan Topan Husodo: Bisa Masuk Angin Jika Ada Parpol Tersandera Politik dan Hukum

14 hari lalu

Adnan Topan Husodo. linkedln.com
Apa Kabar Hak Angket Pemilu 2024? Adnan Topan Husodo: Bisa Masuk Angin Jika Ada Parpol Tersandera Politik dan Hukum

Dorongan parpol lakukan hak angket didukung setidaknya 50 tokoh belum lama ini. Adnan Topan Husodo mewaspadai beberapa hal yang bisa gagalkan ini.


KPU Hapus Grafik Data Sirekap, ICW: Buka Potensi Kecurangan

15 hari lalu

Petugas KPPS menunjukan aplikasi Sirekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada serentak saat uji coba di komplek Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu, 9 September 2020. Sirekap merupakan aplikasi digital dalam penghitungan suara dalam Pemilihan Serentak 2020 di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. TEMPO/Prima mulia
KPU Hapus Grafik Data Sirekap, ICW: Buka Potensi Kecurangan

Indonesia Corruption Watch mengkritik penghapusan grafik data penghitungan suara di Sirekap.


Adnan Topan Husodo Dukung Hak Angket: Jokowi Peduli Infrastruktur, Tapi Merusak Suprastruktur Fundamental Negara

16 hari lalu

Adnan Topan Husodo. linkedln.com
Adnan Topan Husodo Dukung Hak Angket: Jokowi Peduli Infrastruktur, Tapi Merusak Suprastruktur Fundamental Negara

Eks Koordinator ICW Adnan Topan Husodo salah satu pendukung parpol lakukan hak angket DPR untuk indikasi kecurangan pemilu 2024. Ini alasannya.


5 Koruptor Ini Nyaris Vonis Hukuman Mati, Siapa Selain Eks Mensos Juliari Batubara?

16 hari lalu

Pada 6 Desember 2020, KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan bansos penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial tahun 2020. Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, kasus suap ini diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako untuk warga miskin dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun. Instagram/Kemensos
5 Koruptor Ini Nyaris Vonis Hukuman Mati, Siapa Selain Eks Mensos Juliari Batubara?

Dalam sejarah Indonesia, hanya ada satu koruptor divonis hukuman mati, kendati yang bersangkutan akhirnya meninggal karena sakit sebelum dieksekusi.


Aktivis Antikorupsi Desak Polda Metro Jaya Segera Tahan Firli Bahuri, Begini Kata Novel Baswedan, Abraham Samad, IM57+, ICW

26 hari lalu

Ketua KPK nonaktif yang jadi tersangka, Firli Bahuri, usai menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan pemerasan oleh eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023. Firli diperiksa soal kepemilikan harta dan termasuk milik keluarganya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Aktivis Antikorupsi Desak Polda Metro Jaya Segera Tahan Firli Bahuri, Begini Kata Novel Baswedan, Abraham Samad, IM57+, ICW

Setelah jadi tersangka kasus pemerasan, Firli Bahuri tak kunjung ditahan Polda Metro Jaya. Aktivis antikorupsi bereaksi keras. Ini kata Novel Baswedan