TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kasus pembunuhan Deudeuh Alfisahrin alias Tata Chubby yang menyeret terdakwa Muhammad Prio Santoso, 24 tahun, dilanjutkan pada Senin, 28 September 2015. Dalam sidang kedua yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini, Prio dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.
Berdasarkan informasi yang diterima dari PN Jakarta Selatan, sidang yang akan dipimpin hakim Nelson Sianturi tersebut akan berlangsung pada pukul 13.00. Kuasa hukum Prio, Dennie Arie Mahesa, mengungkapkan akan terdapat dua saksi yang dihadirkan jaksa. "Ada dua saksi dari pihak korban yang dihadirkan jaksa," ujarnya.
Dalam sidang hari ini, Dennie hadir bersama kuasa hukum Prio lainnya, yakni Ahmad Ramzy dan Nuzul Wibawa. Tidak terlihat keluarga terdakwa yang hadir. "Memang enggak ada pihak keluarga Prio yang datang," ujar Ahmad saat dimintai konfirmasi mengenai hadir atau tidaknya keluarga terdakwa ke persidangan.
Dalam sidang perdana yang digelar pada 21 September lalu, Prio didakwa telah membunuh Deudeuh pada 10 April 2015. Selain itu, Prio didakwa telah mencuri sejumlah barang berharga milik korban. Atas dakwaan tersebut, Prio dijerat dengan Pasal 339, 338, dan 365 ayat 1 juncto ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Deudeuh ditemukan tewas di kamar kosnya di Tebet, Jakarta Selatan, pada 11 April 2015. Saat pertama kali ditemukan, Deudeh berada dalam kondisi tanpa busana dengan mulut disumpal dengan kaus kaki dan leher dijerat dengan kabel. Polisi berhasil menangkap Muhamad Prio Santoso, 24 tahun, yang diduga sebagai pelanggan terakhir Dedeuh. Prio ditangkap pada 15 April 2015.
ANGELINA ANJAR SAWITRI