TEMPO.CO, Depok - Polisi membekuk, Hikmah Aziz Raditya, 37 tahun, spesialis pencuri rumah kontrakan di Terminal Leuwi Panjang Cikopo, Bandung, Minggu 27 September 2015. Hikmah merupakan pencuri yang menganiaya korbannya, Dea Susanti di rumah kontrakan di Jalan Bambon Raya nomor 27 RT1 RW1 Beji Timur, Kecamatan Beji, Jumat 11 September lalu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Depok, Komisaris Teguh Nugroho mengatakan Hikmah merupakan bandit profesional yang telah puluhan kali membobol rumah di Depok. Bahkan, Hikmah pernah empat kali masuk-keluar penjara. "Dia sangat licin karena selalu berpindah-pindah tempat saat dikejar," kata Teguh, Senin 28 September 2015.
Hikmah mencari sasaran warga Depok, yang tinggal mengontrak. Modusnya yakni mencari kontrakan lalu menelpon pemilik kontrakan yang seringkali nama dan nomor telponnya tertera di depan pintu kontrakan atau tercantum di koran. Setelah mendapatkan informasi nama pemilik dan nomer telpon, Hikmah mencari sasaran kontrakan di lingkungan yang dia ketahui kosong atau sering ditinggal kerja. "Setelah menemukan yang diincar, lalu didatangi," ucap Teguh.
Dalam melakukan pencurian, Hikmah masuk dengan cara menjebol platfon kontrakan. Hikmah naik dengan menggunakan tali tambang yang ada pengkaitnya. Setelah sampai atas loteng, Hikmah lalu menjebol platfon atas kontrakan targetnya.
Bila ketahuan menjebol platfon, Teguh menjelaskan, Hikmah mengaku sebagai tukang yang sedang bekerja memperbaiki kontrakan. Tapi, saat melakukan mencuri di kontrakan Dea Susanti, Hikmah sebelumnya pura-pura mengontrak.
Hikmah memberikan uang muka sebesar Rp 100 ribu kepada pemilik kontrakan. Saat itu, Hikmah sudah mendapat rumah kontrakan yang posisinya strategis untuk melakukan pencurian. "Dia mengontrak di rumah nomor lima, rumah kontrakan nomor enam di sebelahnya adalah target pencurian," ucap Teguh.
Kemudian, kata Teguh, Hikmah masuk melalui lobang platfon kontrakannya dan loncat ke kontrakan sebelah lalu mengacak-acak lemari mencari barang-barang berharga. Tapi, karena kepergok, Hikmah langsung menganiaya Dea. Dea dicekik dan diseret ke kamar mandi. Bahkan, mata kiri Dea dipukul hingga pingsan dan wajahnya ditutupi dengan keset.
Hikmah dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Kerugian Dea ditaksir mencapai Rp 10 juta. Adapun barang yang diambil adalah satu unit laptop, handphone, jam tangan dan emas 10 gram. Pelaku pernah mendekam dibalik jeruji besi Lapas Bulak Kapal Bekasi, Suka Miskin Bandung, Tangerang Kabupaten dan Pondok Rajek Cibinong. "Hampir semuanya kasus pencurian," ucap Teguh.
IMAM HAMDI