TEMPO.CO, Lumajang - Tersangka kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap petani penolak tambang bertambah menjadi 22 orang. "Tersangka hingga saat ini menjadi 22 orang, dua di antaranya masih di bawah umur," kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Lumajang Komisaris Iswahab.
Menurut Iswahab, dari 22 tersangka tersebut, 20 di antaranya sudah ditahan. "Sedangkan dua tersangka lain, karena masih di bawah umur, tidak ditahan," ucapnya. Dua tersangka di bawah umur itu juga memiliki peran masing-masing. "Perannya pemukul dan pembonceng," ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Salim alias Kancil, 52 tahun, warga Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, dibunuh secara sadis oleh sekelompok orang pada Sabtu kemarin. Salim adalah petani penolak tambang pasir di Desa Selok Awar-awar. Tidak hanya Salim, Tosan, yang juga warga Desa Selok Awar-awar, pun mendapatkan perlakuan sadis dari segerombolan orang.
Tosan kini sedang dalam perawatan intensif di sebuah rumah sakit di Malang. Adapun para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 170 KUHP terkait dengan adanya dugaan perencanaan dalam penganiayaan korban. Untuk perencanaan pembunuhan, ancamannya hukuman mati.
DAVID PRIYASIDHARTA
Baca juga:
Ini Duit yang Dipakai Setya Novanto Cs & Ahok: Siapa Boros?
Salim Kancil Disetrum, Lalu…: Ini Sederet Keanehan di Balik Tragedi