TEMPO.CO, Kupang - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, menyatakan kesiapannya melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan dibolehkannya calon tunggal ikut pemilihan kepala daerah.
"Kami menunggu aturan pelaksanaan dari KPU pusat dan siap melaksanakan putusan MK," kata juru bicara KPU Timor Tengah Utara, Fidel Olin, Rabu, 30 September 2015.
MK akhirnya memutuskan referendum warga bagi pilkada yang hanya diikuti satu pasangan calon kepala daerah. "Kami hanya melanjutkan tahapan pilkada yang terhenti, tetapi tentu ada aturan pelaksanaan dari KPU pusat. Intinya kami siap melaksanakan putusan MK," katanya.
Sementara itu, calon Wakil Bupati Timor Tengah Utara, Aloysius Kobes, mengaku bersyukur atas putusan MK tersebut. "Ini berita suka cita untuk saya secara pribadi dan seluruh masyarakat TTU yang selama ini menunggu kepastian pelaksanaan pilkada," katanya.
Dia mengaku pihaknya hanya menunggu keputusan MK yang akan disampaikan kepada pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri dan selanjutnya diatur dengan peraturan KPU tentang teknis pelaksanaannya. "Kami masih menunggu petunjuk dari KPU," katanya.
YOHANES SEO